jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Budi diduga menerima suap dari tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dengan janji akan dimenangkan dalam proyek di kementerian yang dipimpin Menteri Basuki Hadimoeljono itu. Budi menyusul koleganya anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
BACA JUGA: Gara-Gara Saling Curiga, Reserse dan Anggota TNI Bakutembak
Sebelum menjadi tersangka, Budi dikabarkan pernah melaporkan duit diduga gratifikasi kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan, benar bahwa Budi melalui kuasa hukumnya melaporkan duit SGD 305 ribu kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016.
"Dalam laporan disampaikan pemberinya adalah Julia Prasetyarini," kata Priharsa di markas KPK, Rabu (2/3).
BACA JUGA: BAHAYA! Jokowi Menyerah ke Opini Publik
Namun, KPK tak menelan mentah-mentah begitu saja dalih Budi melaporkan penerimaan gratifikasi. KPK kemudian melakukan analisis terkait laporan itu. Hasilnya, KPK memutuskan laporan itu ditolak.
"Karena berkaitan kasus tindak pidana yang sedang ditangani KPK sehingga tak memenuhi pasal 12 b," jelas Priharsa.
BACA JUGA: PKS Bentuk Majelis Tahkim, Fahri Hamzah Terancam?
Surat penolakan dikirimkan pada 10 Februari 2016. Pada hari yang sama, kata Priharsa, penyidik menyita duit tersebut dengan disaksikan kuasa hukum Budi.
" Namun, ketika ditanya apakah duit itu hanya untuk Budi atau anggota Komisi V lainnya, Priharsa mengaku belum mengetahuinya. "Nanti dilakukan di tahap penyidikan," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Cuma Kantor Kemendagri, 3 PT Besar Juga Digeledah KPK
Redaktur : Tim Redaksi