PKS Bentuk Majelis Tahkim, Fahri Hamzah Terancam?

Rabu, 02 Maret 2016 – 13:47 WIB
Wakil ketua DPR yang juga politikus PKS, Fahri Hamzah.

jpnn.com - JAKARTA - Istilah mahkamah partai selama ini nyaris tak terdengar di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, partai yang kini dipimpin Sohibul Imam itu memang belum memilikinya.

Yang terdengar selama ini pun hanya Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Hanya saja, kewenangannya berbeda dengan mahkamah partai.

BACA JUGA: Tak Cuma Kantor Kemendagri, 3 PT Besar Juga Digeledah KPK

Tapi kini PKS sedang berupaya membuat mahkamah partai. Namanya majelis tahkim yang prosesnya sedang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keanggotaan majelis tahkim PKS terdiri dari14 orang termasuk ketua, Salim Segaf Aljufri. Sedangkan anggotanya antara lain Hidayat Nur Wahid, Suswono, Surahman Hidayat, Suharna Surapranata, Sri Utami, M Sohibul Imam, M Taufik Ridho, Abdi Sumaithi, Imam Nugraha, Muslih Abdul Karim, Rofi Munawar, Amang Syafrudin dan Abdul Muiz Saadih.

BACA JUGA: Wow! Suara Keras Fadli Zon Mengarah ke Ahok

Permohonan PKS untuk mendaftarkan majelis tahkim itu sudah dilayangkan pada 1 Februari lalu. Suratnya ditandatangani M Sohibul Imam selaku presiden PKS dan M Taufik Ridho selaku sekretaris jenderal.

Hanya saja, spekulasi justru muncul. Majelis tahkim itu justru dicurigai bakal digunakan untuk menggusur Fahri Hamzah dari kursi wakil ketua DPR. Sebelumnya Fahri memang sudah dibawa ke sidang BPDO. Namun, belum ada tindakan lebih lanjut atas Fahri karena BPDO memang tak punya kewenangan menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA: Anak Buah Tjahjo Kumolo Resmi jadi Tersangka

Namun, anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menepis spekulasi itu. Menurutnya, udang-undang memang mewajibkan setiap partai memiliki mahkamah tersendiri untuk menyelesaian persoalan internal.

Sedangkan PKS memilih menggunakan istilah majelis tahkim. “Ini ketentuan di UU Parpol,” tegasnya.

Karenanya Hidayat menegasan bahwa pembentukan majales tahkim bukan untuk menggusur Fahri. Menurutnya, BPDO justru melimpahkan masalah-masalah yang ditangani ke mahkamah tahkim.

“Karena begitulah aturan yang ada di internal PKS dan ini legal dalam sisi hukum. Jadi bukan karena BPDO gagal atau tidak gagal menyelesaikan kasus Fahri,” katanya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Telah Serahterimakan PNPM ke Kemendes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler