jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Rieke Diah Pitaloka, meminta penyelenggara pemilu dan Pemerintah mengembalikan hak politik Warga Negara Indonesia yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.
Rieke menilai ada indikasi pihak penyelenggara yang abai dan tidak siap sehingga menimbulkan kerugian hilangnya hak politik TKI. "Hak politik itu harus dikembalikan," kata Rieke di Jakarta, Senin (7/7).
BACA JUGA: Angka Golput di KBRI Paris dan Wina Menurun
Ia membeberkan ada 114.626 WNI terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hong Kong. Jumlah drop box adalah 18.126, dengan jumlah 13 Tempat Pemungutan Suara. Total WNI dari DPT yang ke TPS adalah 96.536.
Berdasarkan laporan yang diterima Rieke dari Hongkong, ada dua petugas tenaga pendata di setiap TPS di Victoria Park, Hong Kong.
BACA JUGA: Presiden Penasaran dengan Pemenang Pilpres
"Justru ada petugas yang bertanya soal berapa tahun di Hong Kong, kenapa KTP dan fotonya belum ganti. Sebenarnya hal-hal ini tidak perlu dan akan menyita waktu banyak, cukup mencocokkan data saja lalu bisa mencoblos," papar Rieke.
Menurut Rieke, patut diduga hal itu disengaja sehingga antrean warga yang hendak mencoblos akhirnya tak bisa mendapatkan haknya. Sementara penyelenggara bersikeras TPS harus ditutup pada sore hari waktu setempat dengan alasan perijinan, walau harus mengorbankan hak warga negaranya sendiri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dorong Pemilihan Ulang untuk WNI Belum Mencoblos
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Salahkan Bawaslu-KPU Soal Kericuhan Pilpres di Hong Kong
Redaktur : Tim Redaksi