Kemdag Segera Rilis 'White List' Pemegang API

Kamis, 08 April 2010 – 19:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera merilis daftar putih (white list) pemegang Angka Pengenal Importir (API)Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17/M-DAG/PER/3/2010 tentang Perubahan Atas Permendag No 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API).

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Kemdag, Partogi mengatakan, berdasarkan Permendag 17/2010, API hanya ada dua jenis yakni API-Produsen (API-P) untuk industri dan API-Umum (API-U) untuk pedagang umum

BACA JUGA: Indonesia Butuh 10.000 Penilai

Sebelumnya, Permendag 45/2009 mengenal beberapa jenis API yakni untuk produsen, umum, khusus dan terbatas.

"API terbatas (API-T) diterbitkan oleh BKPM sebagai fasilitas untuk realisasi investasi industri di Indonesia," ujarnya, di Gedung Kemdag, Jakarta, Kamis (8/4).

Permendag 45/2009, kata Partogi pula, mengizinkan kepemilikan beberapa API, sehingga impor produk barang modal atau bahan baku serta barang jadi bisa dilakukan oleh satu perusahaan
"Permendag 17/2010 hanya mengenal API-P dan API-U

BACA JUGA: China Minati Sektor Listrik

Sehingga, pemilik API-P hanya bisa mengimpor barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksinya
Sedangkan untuk barang jadi sejenis yang dia produksi atau impor produk lain yang untuk diperdagangkan kemudian, hanya bisa dilakukan pemilik API-U," kata Partogi.

Partogi pun mengakui, penerbitan Permendag tersebut menimbulkan keluhan dari kalangan pengusaha

BACA JUGA: Mulai Juni, Listrik Tak Byar Pet Lagi

"Memang banyak yang komplain dengan Permendag ituTapi, sebelum diterbitkan, lebih dahulu sudah dilakukan evaluasi, agar produsen fokus pada produksi, bukan perdagangan," imbuhnya.

Selanjutnya, terkait white list pemegang API, ujar Partogi lagi, saat ini masih dirancang oleh BKPM"Masih ada waktu menyusun dalam dua minggu iniSaat ini sedang di tangan BKPM," lanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala BKPM Gita Wirjawan juga sempat mengatakan, penerbitan white list tersebut menjadi solusi atas keluhan terhadap Permendag 17/2010"Memang banyak yang mengeluhkan soal API yang diatur dalam Permendag ituSolusinya, akan diterbitkan white list berisi daftar pemegang API-P dan API-UDalam dua pekan ini akan terbitSaat ini masih dibahasYang pasti, saya sepandangan dengan Mendag yang bertujuan mengatasi penyalahgunaan API," jelas Gita.

Sementara, Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar sendiri, turut angkat bicara mengenai hal ini"Semuanya akan disinkronkanIntinya, API yang diterbitkan BKPM diberikan sebagai fasilitas realisasi investasi dan produksi, bukan untuk diperdagangkan kembali," kata Mahendra(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tax Ratio Berpeluang Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler