Kemdagri Janji Segera Selesaikan Tapal Batas Matim - Ngada

Kamis, 18 Oktober 2018 – 02:59 WIB
Suasana pertemuan untuk membahas permasalahan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Kabupaten Ngada di Kantor Kemendagri pada Senin siang (15/10). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum kunjung selesai. Untuk menyelesaikan persoalan tapal batas kedua daerah tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengundang Bupati Manggarai Timur (Matim) dan Bupati Ngada guna membahas persoalan tapal batas kedua kabupaten itu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Mendagri pada Senin siang (15/10/2018), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas secara rinci memaparkan fakta-fakta yuridis berdasarkan berbagai dokumen asli terkait tapal batas wilayah Matim dan Ngada sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tahun 1973 silam.

BACA JUGA: Komite I DPD RI Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan di Daerah

Dalam pemaparannya, Andreas Agas menjelaskan fakta Yuridis dan fakta lapangan sehubungan dengan batas wilayah Manggarai Timur dan Ngada, yang selama ini dipersoalkan pemerintah Kabupaten Ngada.

Persoalan tapal batas ini sebelumnya ditangani Pemerintah Provinsi NTT namun karena tak ada penyelesaian persoalan ini akhirnya diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

BACA JUGA: Segera Terbitkan Permendagri untuk Tapal Batas Matim - Ngada

Turut hadir dalam pertemuan yang dipimpin Plh. Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kemendagri RI Wardani yakni Bupati Manggarai Deno Kamelus, Plt Bupati Ngada Paulus Soliwoa, Plt Bupati Matim, Agas Andreas, Kepala Badan Pengolah Perbatasan Provinsi NTT, Paulus Manehat, Ketua DPRD Matim, Lucius Modo, Wakil Ketua DPRD Manggarai, Teli Gandut, Kapolres Manggarai AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK, Dandim 1612 Manggarai, Letkol Inf. Rudi M. Simangunsong, anggota DPRD Ngada, Matim, dan sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) kedua daerah, disepakati penyelesaian tapal batas Ngada dan Matim diserahkan kepada Kemendagri untuk diselesaikan.

Penyelesaian ini tertuang dalam surat pernyataan yang berisi penegasan penyelesaian tapal batas Ngada dan Matim diserahkan kepada Mendagri dikukuhkan dalam penandatangan berita acara bersama.

BACA JUGA: Ribuan Pemilih di Halmahera Utara Tidak Ikut Mencoblos

PLH Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kemendagri RI Mardani berjanji pihak Kemdagri akan segera menyelesaikan persoalan tapal batas ini.

"Saya janji dalam waktu dekat akan kami selesaikan sehingga tidak berlarut-larut penyelesaiannya. Penyerahan ini akan menjadi urusan kami agar menggunakan kewenangan sesuai UU," kata Mardani.

Sebelumnya, Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe meminta Kemendagri agar tidak bermain politik dalam persoalan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Kabupaten Ngada agar menghindari terjadinya konflik antarmasyarakat kedua daerah itu.

Sebab, kata Ramses persoalan ini sudah berlangsung lama dan pihak Kemendagri seolah-olah bermain politik hingga lambatnya proses penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas kedua daerah tersebut apalagi sudah ada dasar hukum sebelumnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tahun 1973.

"Persoalan tapal batas Matim dan Ngada ini kan sampai sekarang belum tuntas sehingga berakibat masyarakat di daerah perbatasan semakin terpencil dan terisolasi. Saya kira Kemendagri tidak boleh bermain politik dalam persoalan ini apalagi ada kesan dan seolah-olah pihak Kemendagri mengabaikan SK Gubernur NTT tahun 1973 terkait tapal batas itu," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta,  Senin (15/10/2018).

Menurut Dosen Universitas Mercua Buana Jakarta ini, pelambatan penerbitan Permendagri soal tapal batas biasanya karena adanya indikasi permainan politik dari pihak yang mempersoalkannya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD: Pemda Harus Mempertegas Tapal Batal Fakfak dan Kaimana


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler