Komite I DPD RI Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan di Daerah

Kamis, 18 Oktober 2018 – 02:21 WIB
Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani (tengah) saau beraudiensi dengan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur di Ruang Rapat Komite I DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI akan menindaklanjuti permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan.

Hal ini disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani dalam audiensi dengan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur di Ruang Rapat Komite I DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).

BACA JUGA: BAP DPD Menjembatani Penyelesaian Sengketa Lahan di Daerah

“Kami akan mengundang Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Komite I DPD RI juga akan menindaklanjutinya terkait permasalahan ini dengan mengundang Gubernur NTT, Bupati Manggarai Timur dan Bupati Ngada. Kami akan undang dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta,” ujar Benny.

Benny juga menambahkan permasalahan batas wilayah ini akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri agar dapat segera mengambil keputusan yang tegas dan tepat. Hal ini menyangkut kandungan sumber daya alam yang perlu ketegasan.

BACA JUGA: Komite I DPD Menginisiasi Keberlanjutan Kebijakan Otsus Aceh

Ia berharap ada ketegasan dari pemerintah supaya tidak mempengaruhi kegiatan ekonomi maupun sosial masyarakat di wilayah tersebut.

“Permasalahan ini harus diselesaikan secara tepat dan cepat, tidak boleh berlarut-larut karena cukup memperhatinkan. Kalau sudah bicara konflik batas wilayah dan juga motif ekonomi terkait misalnya sumber daya alam di batas wilayah yang diperebutkan. Nah ini kalau sudah ada konflik politiknya,” ujarnya.

BACA JUGA: Raker dengan KPK, DPD RI Dukung Revisi UU Tipikor

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Leonardus Sentosa menyampaikan masyarakat di perbatasan kerap diganggu oleh adanya pengambilalihan tanah hak ulayat dan perusakan jembatan oleh masyarakat dari Kabupaten Ngada.

“Persetujuan terkait tapal batas saat ini kembali digugat oleh pihak Kabupaten Ngada. Untuk itu perlu ketegasan dari pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan ada indikasi terdapat kandungan mineral berharga di perbatasan sehingga saat ini dipermasalahkan. Pada tahun 2011 pernah dilakukan pertemuan namun dianggap tidak sah karena tidak netral dan dilaksanakan di Kabupaten Manggarai Timur.

“Masyarakat Manggarai Timur berharap persoalan tapal batas sudah selesai, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap Mendagri dan jajarannya bersikap netral dan menghindari pihak-pihak yang dapat menggiring putusan secara subjektif.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Terbitkan Permendagri untuk Tapal Batas Matim - Ngada


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler