MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE

Jumat, 25 Februari 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Elektronik (ITE) berisi tata cara penyadapan diatur oleh pemerintah yang digugat Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan WahyudiDalam sidang putusan, Kamis (24/2), Majelis Hakim menyimpulkan gugatan para pemohon tepat dan beralasan hukum

BACA JUGA: Istri Bupati Nias Diperiksa KPK

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD dalam amar putusanya.

Selain itu, dalam amar putusanya, Mahkamah Konstitusi Menyatakan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
"Menyatakan bahwa pasal 31 ayat 4 tidak berlaku lagi," tandas Mahfud.

Sebelum membacakan amar putusan, dalam pertimbangannya, MK mengutip putusan MK sebelumnya tertanggal 19 Desember 2006 dan putusan tertanggal 30 Maret 2004 menyatakan bahwa pembatasan melalui penyadapan harus diatur dengan UU guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM

BACA JUGA: Gayus Keluyuran, Mathius Salempang Lepas Tangan



"MK memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum MK pada putusan sebelumnya karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap HAM
Di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan UU sebagaimana diatur Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Muhamad Alim

MK juga menimbang perlu adanya UU khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga

BACA JUGA: KPK Dorong Perbaikan Internal Polri

UU ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini belum ada pengaturan yang sinkron  mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara umumnya.
"Bahwa PP tidak dapat mengatur pembatasan HAMPembentukan PP merupakan pengaturan administrasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan atas HAM," tandas Muhamad Alim(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KNPI Terima SMS Teror


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler