jpnn.com - JAKARTA – Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperlihatkan hingga saat ini terdapat 139 Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikembalikan ke daerah masing-masing karena tidak sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.
“Kami sudah mengembalikan 139 Perda Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Itu alasannya macam-macam,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (20/5).
BACA JUGA: Digarap KPK 5 Jam, Tersangka Dugaan Pemerasan: Tadi Baru Awalan
Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan ini, selain bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya, pengembalian juga dilakukan karena dinilai ada beberapa pasal dalam perda-perda tersebut yang diskriminatif.
“Jadi intinya kami mengingatkan, bahwa Indonesia negara majemuk. Kecuali terkait keistimewaan (undang-undang keistimewaan sejumlah daerah yang diatur secara khusus, red),” ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Aksi Hari Ini Disebut Baru Pemanasan
Tjahjo berharap dengan langkah yang ditempuh Kemendagri, daerah dapat lebih baik lagi dalam menyusun Perda. Khususnya, agar dengan keberadaan peraturan, pembangunan di daerah makin berjalan dengan baik.
“Kata kuncinya, pembangunan. Selain itu juga demi menjaga kerukunan sehingga tidak terjadi konflik,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ini Reaksi Senayan terhadap Kasus Beras Plastik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Assalamualaikum, HMI Kepung Istana
Redaktur : Tim Redaksi