jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan jajarannya untuk mengecek permasalahan yang menjadi alasan Anna Sophanah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Bupati Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Tjahjo, pihaknya perlu melakukan penelusuran karena Anna diketahui sudah menjabat Bupati pada periode 2010-2015.
BACA JUGA: Mendagri Telisik Penyebab Bupati Indramayu Mengundurkan Diri
Pada Pilkada serentak 2015 lalu dia kembali terpilih dan dilantik pada 2016 lalu. Masa jabatan Anna baru akan berakhir pada 2021 mendatang.
"Dia kan dipilih oleh rakyat, beda kalau ditunjuk. Dipilih rakyat terus mundur, harus ada alasan yang tepat," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (7/11).
BACA JUGA: Tjahjo: Secara Pribadi Saya Sudah Memaafkan Mereka
Meski begitu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini membenarkan, kepala daerah bisa mundur dari jabatan. Hanya saja, harus memperoleh persetujuan dari rapat paripurna DPRD setempat.
"Kalau mundur harus mengajukan ke paripurna DPRD. Karena DPRD punya kewenangan menyetujui pengunduran diri dan pengangkatannya," kata Tjahjo.
BACA JUGA: Kantor Kemendagri Diserang, Begini Janji Kapolri
Untuk diketahui, pengunduran diri Anna sudah diajukan ke DPRD Indramayu pada 30 Oktober lalu. Alasannya, ingin fokus mengurus keluarga.
Dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan menyetujui pengunduran diri Anna. Dengan begitu, Wakil Bupati Indramayu Supendi kemungkinan akan menggantikan Anna sebagai bupati dalam waktu dekat.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Kemendagri Diserang, Ini Terduga Pelakunya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang