Duh! Pungli Terkait e-KTP Masih Marak di 12 Provinsi Ini

Senin, 07 November 2016 – 20:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperlihatkan praktik pungli dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), masih terjadi di 12 provinsi. 

Masing-masing Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Sejarah! Mabes Polri Gelar Perkara Terbuka

"Itu lahan pungutan liar. Misalnya, tidak ada petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis maupun standar operasional pelaksanaan (SOP) berapa hari proses (pencetakan e-KTP,red) selesai," ujar anggota ORI Ahmad Suaedy, di Kantor ORI, Bilangan Rasuna Said, Senin (7/11).

Untuk mengantisipasi pungli dalam pengurusan e-KTP, ORI kata Suaedy, merekomendasikan agar pemerintah membuat loket khusus pelayanan disertai fasilitas dan sumberdaya manusia (SDM) yang cukup layak, untuk memudahkan pengawasan petugas dan pendataan, dalam pengurusan e-KTP.

BACA JUGA: Hasil Proses Hukum Kasus Ahok Harus Dihormati

ORI juga merekomendasikan agar pemerintah menggalakkan penindakan dan pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, terhadap oknum yang berupaya mencari dan memanfaatkan celah.

Sehingga dapat merugikan pengguna layanan maupun menguntungkan pelaku maupun kelompoknya.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Klarifikasi Tuduhan Menghina Presiden

"Dalam hal ini kerja sama Kemendagri secara aktif dengan tim sapu bersih pungli yang telah dibentuk oleh presiden (juga sangat diperlukan,red)," ujar Suaedy. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Giliran Buni Yani Diperiksa Polisi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler