Kemdagri Proses Pengaktifan Kembali Sekda Sumut

Selasa, 12 Mei 2015 – 02:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproses pengaktifan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Proses dapat dilakukan setelah pada Jumat (8/5), Kemdagri memeroleh informasi dari Pemerintah Provinsi Sumut, bahwa Pengadilan Medan dalam putusannya memvonis bebas Hasban dari segala tuntutan hukum, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam sengketa sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI), di Jalan Pancing, Deli Serdang.

BACA JUGA: Sudah Punya e-KTP, WNA Tetap Terancam Deportasi

"Gubernur Sumut sudah melaporkan ke Kemdagri terkait status hukum pak Hasban, Jumat kemarin. Karena itu pengaktifannya kini masih dalam proses," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapupen) Kemdagri, Dodi Riadmadji, Senin (11/5).

Menurut Dodi, untuk mengaktifkan Hasban, tidak membutuhkan banyak proses administrasi. Kemdagri hanya perlu mencabut surat penonaktifan yang dikeluarkkan sebelumnya, saat Hasban masih berstatus terdakwa.

BACA JUGA: Ngebut di Jembatan Jatuh ke Sungai, Tewas

Setelah itu secara otomatis Hasban kembali menjabat. Karena sebelumnya telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) dan surat tersebut hingga saat ini masih berlaku, karena tidak pernah dilakukan pencabutan.

"Untuk pengaktifan tetap perlu surat dari Kemdagri untuk mencabut surat sebelumnya. Hanya itu saja, karena Keppresnya kan tidak pernah dicabut," katanya.

BACA JUGA: Maju di Pilkada, Ajukan Pensiun Dini

Dodi belum menyebut kapan surat pencabutan surat non aktif dapat diterbitkan. Hanya saja mengingat syarat utama telah terpenuhi, dapat dipastikan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hasban tidak terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasban dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan PT Mutiara Development lewat Kuasa Hukumnya, Ito Suhardi 3 Maret 2014 lalu. Laporan diajukan setelah pihak perusahaan merasa dirugikan karena sebagian lahan yang mereka miliki, masuk dalam kawasan sirkuit IMI.

Saat peristiwa terjadi, Hasban menjabat Asisten IV Setdaprov Sumut, membidangi administrasi dan aset. Ia diketahui sempat ditahan Mabes Polri pada 22 Oktober 2014 lalu. Kasus Hasban sempat mencuri perhatian publik, karena saat diangkat menjadi Sekda, telah berstatus terdakwa.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Setelah 23 Mei Dilarang Mutasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler