Kemdagri Segera Non-Aktifkan Bupati Buton Selatan

Kamis, 24 Mei 2018 – 13:35 WIB
Uang barang bukti OTT KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri bakal segera menonaktifkan Agus Feisal Hidayat dari jabatan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Hal ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/5) kemarin.

BACA JUGA: Tim OTT KPK Gerak Cepat, Boyong Bupati Buton Selatan

"Kami tunggu pengumuman resmi dari KPK. Pak Dirjen Otda (Sumarsono) sudah menyiapkan (suratnya) tinggal saya teken," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (24/5).

Tjahjo mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan surat pengangkatan Wakil Bupati La Ode Arusani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Buton Selatan, hingga kasus hukum Feisal nantinya berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Gelar OTT saat Ramadan, KPK Bekuk Bupati Buton Selatan

"Supaya pemda tak terganggu. Penunjukan Plt karena dengan ditahan dia (Feisal) tak bisa menjalankan pemerintahan," katanya.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengaku setiap saat mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran. Namun tetap saja masih ada yang tidak tahan dengan godaan.

BACA JUGA: KPK Jerat Dirwan Mahmud, Citra Perindo Berpotensi Terpuruk

"Ya sudah, saya kira kami ikuti yang KPK lakukan. Kami terus mengingatkan, dalam menyusun perencanaan anggaran hati-hati," katanya.

Tjahjo juga mengaku pihaknya tak pernah bosan mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati pada area rawan korupsi.

"Area rawan korupsi itu perencanaan anggaran, hibah dan bansos. Kemudian di mekanisme pembelian barang dan jasa. Kami juga ingatkan dan memastikan perencanaan penganggaran dan program jalan, ada sinergi pusat dan daerah," kata Tjahjo.

Feisal diketahui terjerat OTT KPK pada Rabu kemarin. Bersamanya turut diamankan sejumlah pihak termasuk konsultan survei dan pihak swasta. Kemudian uang senilai Rp 400 juta.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Lama Intai Bupati Bengkulu Selatan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler