Kemdikbud akan Patuhi Rekomendasi BPK

Jumat, 20 September 2013 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan siap melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang penyelenggaraan Ujian Nasional tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2012 dan 2013.

Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Ainun Na’im mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK ada indikasi dan potensi kerugian negara dari penyelenggaraan UN, yang apabila tidak dilakukan langkah-langkah pengendalian lanjutan dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Negara.

BACA JUGA: Temuan BPK Pertaruhkan Nasib UN 2014

"Atas indikasi itu, BPK telah merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk melakukan penyetoran ke Kas Negara sebanyak 8 Rekomendasi, dan penyampaian bukti pertanggung jawaban sebanyak 8 Rekomendasi," kata Ainun Naim di Kemdikbud, Jumat (20/9).

Rekomendasi lainnya berupa pengenaan sanksi disiplin PNS sebanyak 12, pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal sebanyak 16 rekomendasi, perbaikan perencanaan dan koordinasi sebanyak 10 rekomendasi. Lalu rekomendasi berupa SOP, pengkajian hingga sosialisasi sebanyak 14 temuan.
 
Menurutnya, untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, BPK memberi waktu 60 hari kepada Kemdikbud untuk memberi penjelasan. “Indikasi, bukan langsung kerugian. Kami diberi waktu 60 hari oleh BPK untuk menunjukkan apakah indikasi kerugian negara tersebut dapat dijelaskan.  Kalau tidak bisa dijelaskan oleh Kemdikbud, kata indikasinya jadi hilang. Benar-benar kerugian negara,” katanya.
 
Ainun mengatakan, untuk setiap rekomendasi dari BPK ada penyelesaian masing-masing. Yang jelas kata dia, BPK merekomendasikan agar ke depan pelaksanaan UN, untuk perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pusat. Sedangkan penyelenggaraannya dilakukan oleh provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi.

BACA JUGA: Temuan BPK Soal UN harus Dilanjutkan ke KPK

Ditambahkannya, Kemdikbud juga sudah mengambil langkah tindaklanjut temuan BPK tersebut, di antaranya memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran (BPP) untuk menindaklanjuti semua rekomendasi auditor, termasuk penyetoran ke kas Negara dan pengenaan sanksi disiplin Pegawai Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian Mendikbud juga telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai rekomendasi BPK RI atas kondisi atau kejadian yang diduga atau berpotensi merugikan keuangan Negara, serta Balitbang untuk melakukan perbaikan SOP, dan kajian peran BNSP.(Fat/jpnn)

BACA JUGA: Pelunasan untuk Guru Swasta Dulu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Kemdikbud Dorong M Nuh Seriusi Temuan BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler