JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diminta segera melakukan antisipasi atas keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) yang membubarkan Dewan Buku Nasional (DBN)Pengamat Pendidikan, Arief Rachman mengatakan, antisipasi itu diperlukan terkait dengan pengawalan kualitas percetakan ataupun penerbitan buku-buku di Indonesia
BACA JUGA: Guru Daerah Perbatasan Mogok Mengajar
“Karena jika tidak ada yang mengawal, dikhawatirkan proses penerbitan dan percetakan buku tidak ada yang mengawasi
Namun begitu Arief menilai, pembubaran DBN sebenarnya tidak begitu berpengaruh terhadap jalannya proses pendidikan di Indonesia
BACA JUGA: Kemendikbud Janji Tindak Tegas Oknum Diknas Pendidikan
Karena menurutnya, pemerintah saat ini sudah punya Badan Bahasa serta Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk)Hanya saja, ulas Arief, nampaknya DBN dan Puskurbuk kurang bersinergi
BACA JUGA: Jelaskan Mitos Salah Tentang Indonesia
Karenanya keberadaan dua lembaga itu harus diperkuat untuk pengawalan penerbitan buku di Indonesia“Kinerja kedua lembaga Kemdikbud tersebut harus lebih aktifKarena hanya mereka yang merupakan lembaga dari pihak ekeskutif yang bisa diandalkan untuk mengawasi penerbitan bukuSedangkan DBN kan dari pihak independent,” tukasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Senior Tetap Harus Ikut Uji Kompetensi
Redaktur : Tim Redaksi