Kemdikbud Pastikan Pengurangan Anggaran Tunjangan Profesi tak Hilangkan Hak Guru

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 12:24 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran  Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp 23,3 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata dalam siaran persnya, Sabtu (27/8).

BACA JUGA: Misbakhun: Siapa yang Menjaga dan Melindungi Petani Tembakau?

Dirjen GTK menambahkan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” ujar Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.

BACA JUGA: Wacana Harga Rokok Rp 50 ribu, Salah Satu Instrument FCTC

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda.

BACA JUGA: Pernah Usut Rekening Gendut Nur Alam, Kejagung Siap Bantu KPK

“Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Sri Mulyani Ultah, Inilah Kalimat Doa dan Harapannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler