Pernah Usut Rekening Gendut Nur Alam, Kejagung Siap Bantu KPK

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 07:23 WIB
Gubernur Sultra Nur Alam (kanan). Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-KPK telah menyematkan status tersangka korupsi kasus pemberian izin tambang kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Tapi ini bukan kali pertama politikus PAN itu bersinggungan dengan kasus rasuah.

Beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Agung sempat menyelidiki dugaan transaksi tidak wajar senilai USD 4,5 juta di rekening bank Nur Alam. Namun penyelidikan akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti.

BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Ultah, Inilah Kalimat Doa dan Harapannya

”Karena minimnya alat bukti, kasusnya tidak pernah ke penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di kantornya, Jumat (26/8).  

Kasus rekening gendut yang sempat melilit Nur Alam berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Transfer uang senilai USD 4,5 juta dari perusahaan tambang di Hongkong ke rekening milik Nur Ali pada 2010 dinilai PPATK mencurigakan.

BACA JUGA: Jangan Mengejar Waktu Afdal, Bisa Berakibat Fatal

Mengenai kasus yang kini menjerat Nur Alam, pihak Kejagung mengaku siap membantu KPK. Data yang dikumpulkan ketika menyelidiki kasus dugaan rekening gendut bisa saja diserahkan ke komisi antirasuah, jika dibutuhkan. 

”Ya siap saja. Kalau perlu dishare (informasi), ya dishare. kita kan sama-sama bersinergi semua penegak hukum ini,” ujar Rum. (ydh/dil/jpnn)

BACA JUGA: Hingga Agustus 2016, KKP Tebar Benih Ikan Mencapai 14,2 Juta Ekor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Kritisi Pasal Penghinaan di RUU KUHP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler