Misbakhun: Siapa yang Menjaga dan Melindungi Petani Tembakau?

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 11:45 WIB
Ilustrasi. Foto Jambi Independen

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, negara sudah mengambil banyak keuntungan dari industri rokok.

Namun, kata dia, apakah selama ini pemerintah sudah pernah memberikan perlindungan kepada para petani tembakau.

BACA JUGA: Wacana Harga Rokok Rp 50 ribu, Salah Satu Instrument FCTC

Karenanya, DPR kemudian menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-undang Pertembakauan. Menurut dia, RUU ini diciptakan untuk melindungi para petani tembakau yang selama ini seperti termarjinalkan.
               
Misbakhun menjelaskan, industri pertembakauan itu 52,7 persen lari ke negara. Sedangkan ke industri hanya 13 persen. Sisa 11 persen itu dinikmati petani. Sisanya lagi lari ke mata rantai perdagangan lainnya.

“Sebanyak 52,7 persen ini negara mengambil. Nah, pertanyaannya negara melakukan pembinaan apa? Undang-undang saja belum menjadi inisiasi (pemerintah),” kata Misbakhun saat diskusi 'Harga Rokok Naik untuk Siapa?' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8).

BACA JUGA: Pernah Usut Rekening Gendut Nur Alam, Kejagung Siap Bantu KPK

Ia mengatakan, pemerintah jangan hanya melihat industri tembakau dari para pemain besarnya saja. Sedangkan industri kecil dan menengah tidak diperhatikan. Padahal, industri kecil dan menengah rokok itu dilakukan masyarakat untuk bertahan dari himpitan hidup.

“Siapa yang menjaga dan melindungi mereka?," tanyanya.            
                
Sementara, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, salah satu item yang harus dibela adalah petani tembakau. Menurut Tulus, petani kebanyakan menjadi korban kebijakan.

BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Ultah, Inilah Kalimat Doa dan Harapannya

Selama ini, kata dia, petani tembakau selalu terpinggirkan dan nasibnya tidak jelas. “Petani tembakau merupakan petani yang paling buruk haknya dibanding yang lain. Haknya paling banyak dilanggar dibanding buruh lainnya,” tegas Tulus. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Mengejar Waktu Afdal, Bisa Berakibat Fatal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler