Kemdikbud : Tak Ada Larangan ‎Guru Honorer Disertifikasi

Senin, 11 April 2016 – 07:01 WIB
Unjuk rasa guru non PNS.Foto: dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menegaskan, tidak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia, baik PNS maupun nonPNS ikut sertifikasi. Apalagi tujuan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan.

"Guru bukan PNS bisa disertifikasi.‎ Buktinya kan sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pranata, sapaan akrabnya, kepada JPNN, Minggu (10/4).

BACA JUGA: Soal Unas Diduga Sama yang Diajarkan Bimbel

Dia menambahkan, tunjangan guru bukan PNS sudah cair sejak beberapa pekan lalu. Ini menandakan niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar.

"Saya tegaskan lagi, tidak ada larangan bagi guru PNS maupun nonPNS untuk disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut progran sertifikasi.‎ Yang tidak boleh adalah mereka yang  tidak memenuhi persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya," tegas Pranata. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Inilah Beragam Tunjangan Guru Non-PNS

 

 

BACA JUGA: Memotret dan Gandakan Naskah Soal UN, Sanksinya Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Rombak Jadwal UN karena Masalah ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler