Kemdiknas-BKN Teken Juklak Promosi Guru

Kamis, 06 Mei 2010 – 20:09 WIB

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) pengisian jabatan fungsional guru dan angka kreditnyaPenandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh bersama dengan Kepala BKN Edi Topo Ashari di Gedung  Kemdiknas, Jakarta, Kamis (6/5) sore.

Mendiknas menjelaskan, peraturan bersama ini juga berisi juklak jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran dan angka kreditnya, serta juklak jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dan angka kreditnya

BACA JUGA: Hasil UN SMP, Bali Terbaik NTT Terburuk

Selain itu, lanju Mendiknas, juklak ini diterbitkan guna memberikan penghargaan terhadap prestasi yang diraih.

"Pengakuan itu sangat penting karena ada orang yang prestasinya bagus, tetapi prestasi itu tidak diapresiasi
Prestasi tadi seakan-akan tidak bisa kita kenal karena rumusnya tidak ada

BACA JUGA: PGRI Minta Dirjen PMPTK Tetap Ada

Karena tidak dikenal tidak bisa kita berikan apresiasi," ungkap Mendiknas usai acara penandatangan perjanjian.

Dengan diterbitkannya tiga juklak ini, kata Mendiknas, setidaknya sudah bisa memberikan pengakuan terhadap prestasi
Selain itu, juklak ini terkait dengan promosi dan kenaikan pangkat

BACA JUGA: 1,4 Juta Guru Belum Berijazah S1

"Tidak kalah penting pegawai bisa merencanakan karirnya," imbuhnya.

Sementara itu Edi mengatakan, dengan ditetapkannya tiga peraturan bersama ini, diharapkan agar pejabat yang berkepentingan dapat melaksanakan peraturan bersama ini dengan baik dan tertib"Terutama dalam pengembangan pembinaan karir pejabat fungsional," lanjutnya.

Namun lebih khusus lagi, terang dia, yang berkaitan dengan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan atau pangkat perpindahan dalam dan dari jabatan, serta pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan"Dengan upaya ini diharapkan dapat dihasilkan pejabat fungsional yang profesional dan mandiri, serta mempunyai uraian tugas yang jelas penilaian, kinerja terukur, serta jalur karir jabatan dan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sertifikasi Guru Gorontalo Tak Jamin Peningkatan Mutu Pendidikan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler