Kemdiknas Minta UGM Taati Aturan

Soal Pelaksanaan Ujian Masuk UGM Secara Mandiri

Jumat, 14 Januari 2011 – 00:00 WIB

JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menyatakan bahwa bahwa Universitas Gajah Mada (UGM) harus memberikan contoh baik kepada seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) terkait dengan kepatuhan terhadap aturan tentang pelaksanaan ujian masuk mandiri

Menurut Fasli, aturan mengenai pelaksanaan ujian mandiri yang digelar oleh masing-masing PTN sudah ditetapkan sehingga, peraturan tersebut harus ditaati

BACA JUGA: Formula Baru Unas Dikhawatirkan Timbulkan Stres

“Mereka (UGM, red) kan bagian dari pemimpin masyarakat akademisi, jadi harus menjadi contoh yang baik dengan mematuhi peraturan perundangan yang ada
Bagaimana nanti penilaian masyarakat, itu semua tergantung sikap mereka sendiri dalam melakukan ketaatannya,” ungkap Fasli kepada JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (13/1).

Lebih lanjut dikatakan, Kemdiknas juga telah melakukan pertemuan dengan pihak UGM

BACA JUGA: Manajemen Trisakti Ilegal Didesak Hengkang

Menurut Fasli, tidak ada upaya saling tekan antara Kemendiknas dengan UGM
Tapi Fasli menegaskan, keberadaan Permendiknas tentang pelaksanaan ujian mandiri wajib dipatuhi.

“Permendiknas itu kan dibangun atas dasar konsensus yang berkali-kali telah dikomunikasikan

BACA JUGA: UGM Ngotot, Fasli Jalal Berang

Walaupun UGM telah mengumumkan kepada masyarakat akan menggelar ujian mandiri sebelum SNMPTN, maka tentunya sudah di luar aturanSekali lagi, apapun bentuk penerimaan yang bersifat mandiri, harus dilakukan sesudah SNMPTN,” tegasnya.

Bagaimana jika UGM tetap ngotot menggelar ujian mandiri sebelum pelaksanaan SNMPTN? Fasli tak mau memberikan jawaban berandai-andai

“Intinya, tidak ada dispensasi yang diberikan oleh kementerian seperti yang telah diungkapkan oleh pihak UGMTadi kan kita katakan bahwa konsensus ini jadi peraturan yang harus disepakati oleh semuaJadi, kalau ada pikiran-pikiran yang di luar itu, tentu itu sudah diluar konsensus tadi,” paparnya.

Mantan Dirjen Dikti Kemdiknas itu juga mengingatkan, ada mekanisme aturan yang harus ditegakkan bila terjadi pelanggaranNamun Fasli menolak menyebutnya sebagai sanksi“Semua ada aturan mainnyaNamun jangan dulu disebut sebagai sanksiKita lihat dulu saja bagaimana nanti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Permendiknas Nomor 34 Tahun 2010, seleksi mandiri harus dilaksanakan setelah SNMPTN berlangsungKuota mahasiswa yang diterima lewat seleksi mandiri minimal sebanyak 40 persen dari total jumlah mahasiswa yang diterima, dan sisanya sebanyak 60 persen lewat jalur SNMPTN. 

Namun Wakil Rektor Senior UGM Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, Retno Sunarminingsih, mengaku sudah mengantongi dispensasi untuk menggelar seleksi masuk mahasiswa mandiriSelain itu, kata Retno, rencana ujian mandiri UGM juga sudah dipersiapkan sejak setahun lalu dan sudah diumumkan ke masyarakat(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Bantah Beri Dispensasi ke UGM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler