Terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh pihak lawan, yakni rektorat Universitas Trisakti, Pengamat hukum Frans Hendrawinata mengatakan PK yang akan diajukan oleh Pihak Thoby Nutis atas kasus perebutan Universitas Trisakti tidak bisa menghambat eksekusi
BACA JUGA: UGM Ngotot, Fasli Jalal Berang
"Tidak ada hubungannya eksekusi dengan PK yang mungkin mereka ajukanMenurut Frans, eksekusi kasus Trisakti ini terbilang sudah telat
BACA JUGA: Kemdiknas Bantah Beri Dispensasi ke UGM
"Seharusnya sudah dieksekusi tujuh tahun lalu, tahun 2003 saat ada perkara perdata No.42 di PN Jakarta Barat," ujarnya.Dia mengatakan, setelah turun keputusan MA yang menolak kasasi Thoby Mutis (Rektor Trisakti), maka eksekusi wajib dilakukan, karena menunda eksekusi menunggu proses PK justru tidak memberi kepastian hukum
Terpisah, Humas Trisakti Hasiyani H Wahyono ketika dihubungi JPNN mengakui pihaknya tengah mengajukan PK atas kasus pengelolaan Universitas Trisakti tersebut
BACA JUGA: Yayasan Trisakti Disebut Sulit Lakukan Eksekusi
“Kami rencananya memang akan mengajukan PKSaat ini tentunya sedang dalam proses pengumpulan bukti-buktiKami juga ada beberapa kasus yang akan kami ajukan,” kata dia.Dengan adanya kasus ini, kata Hasiyani, pihaknya memastikan tidak memberikan pengaruh terhadap jalannya proses belajar mengajar atau akademik di kampusnya“Semuanya masih berjalan seperti biasa sajaLagi pula ini 'kan kasus lama yang memang belum terselesaikan, tapi tidak ada pengaruh apa-apa bagi universitasi," ujarnya yakin.
Dia mengatakan, pihak kampus sempat kecewa karena sengketa ini tersebar di masyarakat, mengingat persoalan tersebut adalah masalah internal universitas Trisakti“Tetapi biarkan saja lah, biarkan mereka melakukan sanggahan dan pembenaran diriTerpenting, tidak akan berpengaruh bagi jalannya proses akademik di universitas ini, meskipun yayasan selalu mencari alasan dan kesalahan untuk menjatuhkan kita," pungkasnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ITB Hapus Ujian Jalur Mandiri
Redaktur : Tim Redaksi