Kemdiknas Tak Mau Umbar Izin RSBI di Daerah

Rabu, 15 Juni 2011 – 00:20 WIB

JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak akan mengeluarkan surat keputusan (SK) baru mengenai penerbitan izin Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) hingga waktu yang tidak ditentukanArtinya, tidak akan ada penambahan sekolah RSBI baru yang bermunculan di berbagai daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Siapa yang mengizinkan ada penambahan? Tidak ada

BACA JUGA: Buku Teks PKn SMA segera Dievaluasi

Walaupun mereka (Pemerintah Daerah) mau mengusulkan didirikannya RSBI, maka tetap pemerintah pusat yang memegang kebijakan
Tetap dilarang untuk melakukan penambahan RSBI

BACA JUGA: Pengusiran Keluarga Siami Menuai Kecaman

Sekarang ini tidak ada penambahan RSBI,” tegas Fasli ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (14/6) malam.

Menurutnya, sah-sah saja jika pemerintah daerah tetap mengusulkan RSBI
Namun demikian keputusan akhirnya tetap ada di pemerintah pusat

BACA JUGA: PPP Minta Kemendiknas Gelar Ujian Ulang



“Mau mengusulkan beberapa banyak, ya silahkan sajaItu sah-sah sajaTapi kembali tetap kendali ada di pusatJika pemerintah tidak mau, ya tidak akan ada RSBI baru lagi,” tandas Fasli.

Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini mengungkapkan, saat ini Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdiknas tengah menyusun berbagai macam usulan tentang pengaturan RSBI kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)Usulan tersebut di antaranya mengenai pengaturan masalah penerimaan murid baru yang tidak boleh didasarkan pada kemampuan keuangan, tetapi pada kemampuan akademik yang bersangkutan

“Kemampuan akademik ini baik berupa akademik murni ataupun dan non akademik yang lainKarena saat ini ada sekolah yang menampung anak-anak berbakat di bidang seni musik, olahraga, kebudayaan dan lain-lain,” ujar Fasli.

Usulan lain, harus ada upaya yang sangat khusus bagi RSBI untuk memberikan 20 persen dari kursi yang ada untuk anak yang tidak mampu namun berprestasiAda pula usulan agar sekolah RSBI di jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP dilarang untuk memungut biaya“Sehingga pemerintah daerah yang harus mengkompensasiBerarti kalau pemda kurang dana, ya tidak usah banyak-banyak mengusulkan RSBI, supaya benar-benar tidak ada pungutan pada peserta didik,” pungkasnya.

Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, terang Fasli, pemerintah akan membatasi pungutan biaya yang dilakukan sekolah RSBI maksimal 20 persen dari total dana yang berasal dari pemerintah pusat dan pemda kabupaten/ kota.  “Misalnya, total dana yang kita berikan hanya mampu mencapai Rp 1 miliarMaka jika mengalami kekurangan, jumlah dana yang boleh dipungut sekolah kepada orang tua maksimal 20 persen dari nilai Rp 1 miliar tersebutJadi RSBI dipastikan benar-benar tidak semena-mena dalam memungutbiaya,” papar Fasli.

Namun dengan adanya usulan-usulan tersebut, Fasli belum bisa memastikan kapan aturan baru RSBI akan diterbitkan oleh Kemdiknas sebagai pengganti PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendiknas Nomor 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)“Saya belum tahu kapan waktu pastinyaTapi yang pasti segera,” serunya.

Bagaimana dengan penerimaan siswa baru di sekolah RSBI saat ini yang masih rawan dipungut biaya tinggi oleh sekolah RSBI? Fasli menjawab, tahun ini masih berjalan seperti biasanyaNamun peringatan itu diharapkan bisa menjadi awal penyesuaian bagi RSBI agar terbiasa untuk tidak memungut biaya tinggi

“Dengan adanya gema warning ini dirasakan  sudah mulai membaik dan bahkan ada RSBI yang tidak memungut sama sekaliTetapi dengan pemanasan tahun ini dan sosialisasi selama satu tahun ini dipastikan akan lebih terkontrolJadi kita beri kesempatan kepada sekolah RSBI untuk menyesuaikan diri,” terangnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku PKn SMA Dinilai Picu Radikalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler