Kemdiknas Tak Sudi Tarik Buku Seri SBY

Jumat, 28 Januari 2011 – 18:54 WIB

JAKARTA— Wakil Menteri Pendidikan (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, proses peredaran buku seri Presiden SBY sudah melewati prosedur yang sesuai dengan aturan yang adaMenurutnya, semua jenis buku memiliki peluang yang sama untuk menjadi sebuah buku pengayaan di sekolah

BACA JUGA: Kadisdik Tegal Bantah Langgar Aturan DAK



“Petunjuk teknis (juknis) dana alokasi khusus (DAK)-nya juga sudah disetujui semua pihak
Jadi, semuanya sudah sesuai,” kata Fasli di Jakarta, Jumat (28/1).

Sementara untuk penarikan buku SBY tersebut, Fasli hanya mengatakan bahwa itu semua akan diserahkan kepada tim ahli dan tidak menutup kemungkinan Puskurbuk akan melakukan evaluasi kembali

BACA JUGA: Buku SBY Tak Cocok untuk SMP

“Sangat dimungkinkan jika adanya evaluasi penilaian terhadap buku-buku tersebut
Sehingga, kami nantinya hanya akan melaksanakan hasil evaluasi yang direkomendasikan oleh  para tim ahli,” ujarnya.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Purkurbuk), Diah Harianti menyatakan, Kemdiknas tidak berhak untuk melakukan penarikan terhadap buku seri Presiden SBY yang telah beredar di beberapa sekolah di kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Menurutnya, yang berhak melakukan penarikan buku yang beredar tersebut adalah pihak kejaksaan setelah adanya tuntutan dari pihak yang tidak berkenan atas beredarnya buku tersebut

BACA JUGA: Pemda Dituntut Aktif Lakukan Redistribusi Guru



“Pemerintah, baik Kemdiknas dan Puskurbuk tidak berhak untuk menarik buku tersebutBagi yang keberatan terhadap beredarnya buku tersebut, silahkan ajukan tuntutanSehingga, nantinya pihak kejaksaan yang akan bertindak,” ungkap Diah kepada wartawan usai konferensi pers klarifikasi mengenai peredaran buku SBY bersama Wamendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta , Jumat (28/1).

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Tegal, Edy Pramono ketika disinggung adanya tuntutan berbagai pihak untuk melakukan penarikan terhadap buku SBY, mengatakan, dirinya hanya menunggu instruksi pusat, yakni Kemdiknas“Mengenai hal itu, kami hanya menunggu instruksi pusat sajaUntuk sementara ini, kami belum bisa melakukan tindakan apapun,” tukasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Penilik Sekolah Diburu Pegawai Diknas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler