Kemen ATR/BPN Akan Bentuk Bank Tanah

Jumat, 18 November 2016 – 18:12 WIB
Sofyan Djalil. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bank Tanah, awal 2017 mendatang.

PP itu nantinya diharapkan memperlancar pembangunan terkait dengan masalah pengadaan tanah.

BACA JUGA: Pakai Baju Batik ke Mall Diajak Makan Gratis

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pembangunan namun sangat disayangkan Negara tidak memiliki tanah.

“Kita sedang membangun, tapi negara tidak punya tanah, mau bikin kawasan industri tidak punya tanah. (Karena itu) Bank Tanah akan kita lahirkan,” ujar Sofyan dalam jumpa pers di kantornya.

BACA JUGA: Butuh 6 Tahun Bangkitkan Nilai Ekspor Rotan

Menurut Sofyan banyak bank tanah yang dikuasai oleh perusahaan properti swasta.

Maka dari itu dengan adanya lembaga Bank Tanah milik pemerintah, secara otomatis pemerintah dapat mengontrol harga tanah sehingga masyarakat kecil bisa memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.

BACA JUGA: Pertamina Makin Agresif Ekspansi ke Luar Negeri

“Dalam waktu yang tidak lama peraturan pemerintah untuk membuat bank tanah bisa keluar. Awal Januari 2017 sudah terbentuk PPnya,” lanjut Sofyan.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Himawan Arief Sugoto menambahkan Peraturan Pemerintah tentang Bank Tanah juga dibutuhkan untuk menjamin kesediaan tanah pada program nasional pemerintah.

Selain itu keberadaan Bank Tanah juga dapat mengendalikan fluktuasi harga tanah di pasar dan pengendalian kekuasaaan.

“Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki aset. Bank tanah menyeimbangkan sehingga mereka juga bisa menguasai aset,” ujar Himawan.

Bank tanah nantinya akan menginventaris lahan-lahan milik pemerintah pusat dan daerah yang tidak terpakai.

Pemerintah juga akan mengidentifikasi tanah yang telah berubah peruntukannya seperti tanah perkebunan yang telah beralih fungsi menjadi pemukiman ataupun tanah Hak Guna Bangunan/Hak Guna usaha yang telah berubah fungsi. (mg5/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pan Brothers Jajakan Global Bond Rp 2,63 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler