Kemenag Beri Penugasan Reposisi Bagi 753 PPPK di Aceh

Sabtu, 27 Januari 2024 – 07:01 WIB
Ilustrasi - Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/3/2023). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

jpnn.com - BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh memberikan surat keputusan penugasan reposisi ke daerah asal masing-masing bagi 753 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi itu. 

PPPK yang mendapatkan reposisi itu merupakan tenaga pada penerimaan formasi 2022, baik guru maupun penyuluh agama.

BACA JUGA: 40 Ribu Honorer Sudah Tenang, Enggak Khawatir jadi PPPK Part Time

Total yang menerima reposisi sebanyak 753 orang dari berbagai daerah di Tanah Rencong itu.

Adapun perinciannya, Kabupaten Aceh Barat 46 orang, Aceh Barat Daya 20, Aceh Selatan 20, Aceh Singkil 10, Pidie 139, Pidie Jaya 49 , Bireuen 133, Aceh Utara 30, Aceh Timur 42, Aceh Tamiang 32, dan Kabupaten Bener Meriah 42.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2024: Ada 2 Rute Honorer Tendik, Satunya Terjal Berliku

Selanjutnya, Aceh Tengah 22 orang, Banda Aceh 56, Lhokseumawe 23, dan Langsa 64, Aceh Besar delapan, Aceh Jaya dan Nagan Raya masing-masing lima, Gayo Lues, Subulussalam dan Aceh Tenggara masing-masing dua, dan Kota Sabang satu.

Reposisi tersebut dilakukan Kemenag Aceh setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama RI.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Tendik Gembira, tetapi Jangan Terbuai dengan formasi CPNS & PPPK, Aturannya Membingungkan

“Dari awal kami menyampaikan PPPK yang ditempatkan di mana saja untuk bersabar dan menjalankan tugas dengan baik. Tentu ini sebagai ujian pengabdian kepada bangsa, misalnya dari Bireuen, tetapi ditugaskan ke Simeulue, betapa jauhnya hingga harus melewati lautan, tetapi tetap lanjutkan bertugas,” kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari di Banda Aceh, Jumat (26/1).

Azhari menuturkan pegawai yang meminta atau mengajukan permohonan pindah saat penempatan awal, sama saja dengan mengundurkan diri dari status sebagai PPPK.

“Hari ini (seperti, red) setelah gelap, terbitlah terang, yang mana akan dikembalikan ke tempat honor daerah masing-masing,” ungkapnya.

Azhari berharap dengan pembagian surat keputusan itu maka tidak ada lagi keluhan-keluhan dari PPPK.

Dia mengingatkan kepada PPPK untuk bersyukur dengan apa yang dicapai.

Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan PPPK.

Menurut Azhari, khusus guru PPPK ditempatkan ke madrasah negeri. Sebab, jam mengajar harus tercukupi, dan hal ini memadai di madrasah negeri.

“Jadi, jangan ada yang menanyakan lagi, "saya dikembalikan ke daerah asal kerja, tetapi, kok, enggak masuk ke swasta". Ini adalah aturannya,” ujarnya.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani menyebutkan bahwa dalam proses pengurusan surat keputusan reposisi ke daerah masing-masing tersebut, setiap pegawai tidak pungut biaya.

“Jadi, bila ada yang oknum menuding atau meminta biaya atau ongkos apa namanya, itu tidak ada sama sekali. Semua nihil tanpa biaya,” kata Ahmad Yani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler