Kemenag Beri Solusi Ini untuk Pengusaha yang Sudah Membuat Produk Halal

Minggu, 13 Maret 2022 – 21:02 WIB
Label Halal Indonesia harus dicantumkan oleh pelaku usaha dalam setiap kemasan produknya mulai 1 Maret 2022. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyampaikan, label halal Indonesia wajib digunakan pelaku usaha dalam produknya.

Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 sebagai tanda kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Kemenag: Logo Halal MUI di Kemasan Produk Masih Dipakai, tetapi...

Namun, kata Aqil, pelaku usaha diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan dengan label halal yang diproduksi sebelum BPJPH beroperasi.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," terangnya di Jakarta, Minggu (13/3).

BACA JUGA: Reaksi Ustaz Felix Siauw Soal Peluncuran Label Halal Nasional, Kalimatnya Jleb Banget!

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Menurut Aqil, pemerintah memahami kondisi di lapangan.

BACA JUGA: Kemenag Luncurkan Label Halal Nasional, Bagaimana Logo Versi MUI?

Banyak pelaku usaha yang telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.

Karena itu, pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru diminta menggunakan ketentuan yang berlaku.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH. 

Label Halal Indonesia telah ditetapkan BPJPH Kemenag dan berlaku secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Setiap Kemasan Produk


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler