jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah Ustaz Felix Siauw merespons peluncuran label halal Indonesia yang berlaku secara nasional yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dari segi desain, pendakwah berdarah Tionghoa-Indonesia itu mengatakan label halal nasional justru lebih kental nilai politisnya ketimbang fungsinya.
BACA JUGA: Kemenag Luncurkan Label Halal Nasional, Bagaimana Logo Versi MUI?
"Dari segi pentingnya, enggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan," kata Felix Siauw melalui akun pribadinya di Instagram, Minggu (13/3).
Ayah dari empat anak itu juga menilai kebijakan tersebut justru mempersulit masyarakat.
BACA JUGA: Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Setiap Kemasan Produk
"Memang yang enggak bisa ngurusin perkara besar akan disibukkan dengan perkara kecil. Enggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal enggak penting," kritiknya.
Dia menyarankan Kemenag dan jajarannya sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat bukan malah sebaliknya.
BACA JUGA: Kemenag Menetapkan Label Halal Terbaru, Berlaku Mulai Bulan Ini
"Masih menunggu kebijakan positif bagi umat, yang kayaknya seperti menunggu godot," kata Ustaz Felix Siauw.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag melalui BPJPH menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen," terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).
Dia memastikan, pencantuman label halal juga tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.
Kemudian memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Lantas bagaimana dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bentuk logo halal MUI masih bisa digunakan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf (d) PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun ketentuan dalam PP tersebut menyebutkan, "Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan."
Tobib menambahkan, PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
"Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026," pungkas Tobib yang dihubungi JPNN com, Minggu (13/3). (mar1/esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi