jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Label halal Indonesia ini berlaku mulai bulan ini.
BACA JUGA: Kemenag Menetapkan Label Halal Terbaru, Berlaku Mulai Bulan Ini
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah halal dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
BACA JUGA: Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya
Karena itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca masyarakat atau konsumen," terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).
BACA JUGA: Kabar Baik soal Haji dan Umrah dari DPR RI, Biaya Bisa Ditekan
Dia memastikan, pencantuman label halal tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak serta dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal harus dilaksanakan pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal.
Selain menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.
Kemudian, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat berakhir dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Arfi Hatim menambahkan, label halal Indonesia terdiri atas dua komponen, logogram dan logotype.
Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Logotype berupa tulisan halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, dua komponen label ini tidak boleh dipisah.
"Secara detail, warna ungu label Halal Indonesia memiliki kode warna #670075 Pantone 2612C. Warna sekunder hijau tosca memiliki kode warna #3DC3A3 pantone 15-5718 TPX," paparnya.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag.
Dia mengingatkan kalangan industri untuk menggunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan.
Hal ini menjadi penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan PCR dan Karantina di Arab Saudi Dicabut, Bagaimana Kuota Haji Indonesia?
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi