jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan ada regulasi yang disiapkan untuk mencegah kekerasan seksual. Regulasi dalam bentuk peraturan menteri agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigasi atas sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan,” ujar Ramdhani di Jakarta, Kamis (3/2).
BACA JUGA: MPR Minta Masyarakat Diedukasi Terkait Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual
Pria yang akrab disapa Dhani ini mengungkapkan penyusunan PMA akan memerhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PMA disusun dengan prinsip kehati-hatian, dengan memerhatikan keberagaman dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.
Kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.
BACA JUGA: Dukung UU TPKS Segera Sah, Politikus PDIP DKI Bergerak Bantu Korban Kekerasan Seksual
Dirjen Dhani mencatat dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ada 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, yaitu Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek. Beberapa kasus di antaranya masih berproses dalam persidangan di pengadilan.
Dhani mengapresiasi pelaporan yang dilakukan para pihak. Menurutnya, pelaku kejahatan, oleh siapa pun dan di mana pun tempatnya, harus ditindak sesuai ketentuan pihak berwenang.
BACA JUGA: Gus Muhaimin Menitikkan Air Mata Dicurhati Penyintas Kekerasan Seksual
“Saya mengapresiasi langkah para pihak untuk melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwajib untuk ditindak tegas,” terangnya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menambahkan, pihaknya telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk percepatan penanganan tindak kekerasan seksual di pesantren.
Sebagai langkah awal, Tim Pokja ini terlah menjalin kerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) untuk membuat survei awal kepada komunitas pesantren.
Survei ini melibatkan 1.402 responden di 34 provinsi. Responden terdiri dari pengelola pendidikan keagamaan Islam, guru, santri, dosen, mahasiswa/siswa, pemuka agama, wali santri, dan pengelola pesantren.
“Hasil survei menunjukkan responden secara umum mengetahui kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Mereka umumnya tahu dari berita media maupun media sosial,” terang Waryono.
Dia menyebutkan lebih 95 persen responden menilai penting adanya regulasi dan mekanisme khusus untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Selain regulasi, sejumlah usulan yang mengemuka dalam survei adalah pentingnya penguatan bimbingan konseling dan pembentukan satuan tugas pencegahan. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad