Kemenag Kembali Hentikan Pemberangkatan Jemaah Umrah, Simak Alasannya

Minggu, 16 Januari 2022 – 17:32 WIB
Jemaah umrah Kalimantan Timur sesaat sebelum keberangkatan di Bandara Sepinggan, Balikpapan. Foto: ilustrasi/Novi Abdi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama menghentikan sementara penerbangan jemaah umrah, mulai 15 Januari untuk mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP), termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman, Minggu (16/1).

BACA JUGA: ABT Travel Lakukan Persiapan Matang Sambut Jemaah Umrah Indonesia

Pemberangkatan jemaah umrah masa pandemi ini sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan perdana pada 8 Januari.

Sebanyak 1.731 jemaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

BACA JUGA: 419 Jemaah Umrah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Haji 2022 Bagaimana?

Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Hilman menjelaskan jemaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari.

BACA JUGA: Alhamdulillah, 419 Jemaah Berangkat Umrah Hari Ini

Sekembalinya jemaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jemaah yang terdeteksi Omicron.

"Jemaah umrah akan diberangkatkan sampai 15 Januari 2022 dan kami coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," kata dia.

Hilman mengatakan penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri.

Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis)," terangnya.

Dia menegaskan pihak Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih untuk mengendalikan seluruh prosedur dan proses.

"Artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jemaah haji," kata dia.

Seusai evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

"Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jemaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," pungkas Hilman. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler