Kemenag Menetapkan Label Halal Terbaru, Berlaku Mulai Bulan Ini

Sabtu, 12 Maret 2022 – 17:05 WIB
Kemenag menetapkan logo halal Indonesia terbaru. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

BACA JUGA: Vaksin Merah Putih Bakal Kantongi Label Halal dari BPJPH

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BACA JUGA: Viral Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, KPAI Minta Kemenag Segera Turun Tangan

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Aqil Irham menjelaskan label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

BACA JUGA: Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," terang Aqil Irham mengilustrasikan di Jakarta, Sabtu (12/3).

Dia melanjutkan bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf a, lam alif, dan lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa makin tinggi ilmu dan kian tua usia, maka manusia harus kian mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta.

Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, kata Aqil Irham, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Dia menyebut di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam kancing) yang semuanya itu menggambarkan rukun iman. 

Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tutur Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Ungu adalah warna utama label halal Indonesia.

Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. 

"Warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," pungkas Aqil Irham. (esy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler