jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, sertifikat halal vaksin Merah Putih segera diterbitkan.
Penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal.
BACA JUGA: Proses Sertifikasi Halal Vaksin Merah Putih Terbilang Singkat, MUI Bilang Begini
Berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.
Di antaranya, audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA: Uji Klinis Tahap Pertama Vaksin Merah Putih akan Diikuti 90 Sukarelawan
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” kata Muhammad Aqil Irham yang dikutip dari laman Kemenag, Senin (14/2).
Dia melanjutkan, kehalalan vaksin Merah Putih ditetapkan melalui sidang fatwa MUI pada 7 Februari 2022.
BACA JUGA: Pertengahan 2022, Masyarakat Disuntik Vaksin Booster Merah PutihÂ
Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah mengaudit vaksin Merah Putih tersebut.
“Jadi, MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," ujarnya.
Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan.
Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak saling intervensi.
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," terangnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki menambahkan, PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.
Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated.
"Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," ungkapnya
Setelah diaudit LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan.
Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.
"Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi