jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengucurkan dana bantuan operasional Rp 6,9 miliar bagi masjid dan musala.
Bantuan itu dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemenag Soal Sertifikasi Guru, Alhamdulillah
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengatakan bantuan itu dapat dipergunakan misalnya untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 lainnya.
“Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Agus Salim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/8).
BACA JUGA: Usai Kasus Nenek Sumirah Mencuat, Pemkot Buat Aplikasi Mendata Masyarakat Belum Tersentuh Bantuan
Agus memerinci total bantuan yang akan disalurkan itu meliputi Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp 700 juta untuk musala.
Besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp 20 juta untuk tiap masjid dan Rp 10 juta untuk tiap musala.
BACA JUGA: Forum Masjid dan Musala BSD Kumpulkan Donasi Rp861 Jutaan untuk Palestina
Menurutnya, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi Covid-19.
Agus berharap bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.
Menurut Agus, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.
“Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala,” jelas Agus.
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.
"Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," ujarnya.
Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.
Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara Online pada 12 September 2021.
Dia menambahkan untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial Instagram resmi Bimas Islam @bimasislam.
"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam" kata dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy