Kemenag Prioritaskan Honorer K2 di Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Bagaimana?

Senin, 26 Desember 2022 – 17:07 WIB
Honorer K2 jadi prioritas seleksi PPPK 2022 Kemenag. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka 49.549 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini dengan menjadikan honorer K2 sebagai prioritas utama.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022 Nizar Ali mengatakan pendaftaran sudah dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

BACA JUGA: BPKP Membuka Seleksi Calon PPPK, Ada 65 Formasi, Simak Persyaratannya

"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Nizar Ali, Senin (26/12).

Seleksi PPPK Kemenag periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status honorer yang selama ini telah mengabdi di Kemenag melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas BKN Soal Calon PPPK Terdaftar Anggota Parpol, Guru Lulus PG Berhati-hatilah

Ada tiga kriteria pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK Kemenag, pertama adalah honorer K2 yang terdaftar di pangkalan data (database) BKN , memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

Kedua, pelamar non-ASN Kementerian Agama. Mereka adalah yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK. Selain itu, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Rezim Jokowi Disebut Lebih Baik dari Era SBY, Irwan Demokrat Ungkap Fakta Ini

Ketiga, pemohon lainnya, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria satu dan dua di atas, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pelamar harus warga negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

Selain itu, pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan rasa hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan rasa hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).

"Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar itu sendiri.

Seleksi akan berlangsung dua tahap, yaitu administrasi dan kompetensi. Khusus kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos secara administrasi.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes kompetensi berupa seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 40 persen.

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.

Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Nurudin menambahkan seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dikenakan biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar PPPK Kemenag agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” pungkas Nurudin. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler