jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 tahun 2017 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) akan ditinjau kembali.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kemenag Amin Suyitno mengatakan reviu dilakukan agar regulasi yang ada sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan.
BACA JUGA: Penerimaan Mahasiswa Baru PTN 2022 Berubah Tipis, Pilih 1 Prodi Saja
PMA tersebut akan disesuaikan dan dikembangkan menjadi tiga aspek, yaitu mengatur tentang program studi akademik, prodi profesi, dan prodi terapan.
Menurut Suyitno, pihaknya tengah mengagendakan pembukaan program studi (prodi) umum bagi kampus PTKIN yang sudah mendaftar ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA: Ada Lowongan di BPKH Kemenag, Ini Persyaratannya
"Prodi umum yang akan dibuka adalah bidang ilmu murni, seperti Kimia, Fisika, Matematika, dan seterusnya," ujar Suyitno dalam pernyataannya, Selasa (1/2).
Dia menjelaskan pembukaan prodi umum ini juga peluang bagi UIN yang baru bertransformasi untuk menambah jumlah mahasiswa.
BACA JUGA: Menuju PTNBH, 5 PTN Pastikan UKT Tidak Naik, Prodi & Mahasiswa Bertambah
Walaupun sudah bertransformasi dari IAIN menjadi UIN, beberapa kampus seperti UIN KH. Achmad Siddiq, UIN Mataram dan UIN Sultan Hasanuddin Banten masih belum mempunyai program studi umum.
"Malahan ada UIN yang sudah lebih dari empat tahun masih belum membuka prodi umum,” cetus Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Rencana pembukaan prodi umum ini, kata Suyitno, dilakukan secara simultan dengan penyiapan dosen yang relevan. Wakil rektor II harus support akan ketersediaan dosen prodi ilmu umum.
"Petakan kebutuhan dosen yang diperlukan!,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad