jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 naik 43 dolar Amerika Serikat (AS) atau USD 43 dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ada tiga variabel yang menyebabkan usulan kenaikan biaya ibadah haji itu. Pertama, ujar dia, terkait dengan pesawat udara.
BACA JUGA: Kemenag Usulkan Penetapan Biaya Haji Menggunakan Dolar AS
Menurut Lukman, biaya sewa maupun avtur atau bahan bakar pesawat mengalami kenaikan. Kedua, lanjut dia, pemerintah Arab Saudi melakukan kebijakan menaikkan biaya angkutan atau transportasi darat dari Jeddah ke Mekkah atau sebaliknya.
“Pemerintah Saudi Arabia secara resmi menaikkan harganya karena mereka pengin meremajakan bus-bus yang digunakan jemaah kita,” kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
BACA JUGA: Heboh Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri, Ini Kata Kemenag
Ketiga, ujar Lukman, karena memang ada upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah, khususnya di Arafah. Jadi, kata Lukman mencontohkan, tenda-tenda di Arafah pada 2019 nanti akan dilengkapi dengan air conditioner (AC). "Tentu ini menambah biaya,” ungkapnya.
Menurut Lukman, sebenarnya kenaikan itu rilnya bisa sampai USD 143 hingga USD 148. Namun, pemerintah Indonesia mencoba menyeimbangkan dengan indirect cost-nya. "Sehingga kenaikan yang harus dibayar jemaah itu hanya 43 US dolar," tegasnya.
BACA JUGA: Kurs USD Menguat, PAD dari Retribusi TKA Lampaui Target
Namun, Lukman menegaskan bahwa besaran kenakkan BPIH ini baru sekadar usulan dari Kemenag. Menurut dia, tentu nanti akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) bersama DPR.
“Tentu sangat dinamis sampai kemudian kita menyepakati berapa biaya haji yang paling rasional untuk 2019. Jumlahnya 2675 US dolar yang kami usulkan,” ungkap Lukman.
Dia berharap semoga saja pembahasan BPIH bisa cepat sehingga bisa dengan cepat pula diputuskan. Karena itu, Lukman berharap selama Desember 2018 nanti pembahasan dilakukan intensif. Dia berharap pertengahan Januari, atau sebelum DPR reses, BPIH sudah bisa ditetapkan.
Menurut Lukman, lazimnya untuk waktu pelunasannya akan ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres) setelah ada persetujuan DPR ihwal BPIH tersebut.
"Saat keppres keluar maka sejak saat itulah dibuka pelunasan sampai biasanya sekitar satu bulan jangka waktunya. Lalu kemudian bisa melalukan persiapan untuk haji 2019," ungkap Lukman.
Dia menambahkan kuota haji Indonesia 2019 tetap sama dengan 2018 yakni sebanyak 221 ribu jemaah. Terdiri dari 204 ribu jemaah reguler, dan 17 ribu untuk haji khusus.
Dia menegaskan fokus pemerintah tidak pada penambahan kuota selama sarana dan prasarana Mina belum ditingkatkan dengan baik.
Menurut dia, kondisi tenda dan toilet yang ada sekarang ini saja masih dikeluhkan. Sebab, tingkat kepadatan tenda itu luar biasa. Toilet juga jumlahnya sangat terbatas. Karena itu, ujar Lukman, tanpa didahului penambahan sarana dan prasarana, menambah kuota jemaah itu bisa menyebabkan tragedi kemanusiaan. “Karena itu mengancam keselamatan jiwa semua,” kata Lukman.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Haji 2019 Diumumkan Akhir Tahun Ini
Redaktur & Reporter : Boy