Kemenaker Amankan 43 Calon Pekerja Migran Non-Prosedural

Kamis, 02 Mei 2019 – 17:58 WIB
Tim Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 43 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi nonprosedural dalam inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT ASR. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 43 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi nonprosedural dalam inspeksi mendadak (sidak) di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT ASR di Jalan Batu Sari II No. 74 Condet, Jakarta Timur, Selasa (30/4).

Keseluruhan calon pekerja migran adalah perempuan yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.

BACA JUGA: May day 2019, Momentum Merespons Perubahan Pasar Kerja yang Makin Dinamis dan Fleksibel

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan 31 calon pekerja migran ke negara penempatan Malaysia sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). 

PT ASR tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Jelang May Day, Presiden dan Menaker Makan Siang Bareng Buruh Pabrik Sepatu

Selanjutnya 43 calon pekerja migran tersebut diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta.

Mereka diberikan pengarahan dan pendalaman kasusnya yang kemudian akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

BACA JUGA: Jokowi Tinjau Pabrik Sepatu dan Makan Siang Bareng Buruh di Tangerang

Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan sidak di PT ASR ini berawal dari laporan masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Pihaknya akan mendalami indikasi penempatan secara nonprosedural, terutama bagi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Untuk calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dapat dipastikan nonprosedural.

Kasie Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Ditjen Binwasnaker & K3 Rihat Purba, menjelaskan Pengawas Ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Eva Trisiana menjelaskan, penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.

Untuk menghindari pemahaman keliru ke masyarakat menyusul disepakatinya kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) Pekerja Migran Indonesia antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah.

SPSK ini dilakukan dengan jumlah dan waktu terbatas serta hanya dapat dilakukan oleh P3MI yang terseleksi.

Penempatan PMI terbatas hanya untuk enam profesi saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper.

Daerah penampatannya pun terbatas hanya di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran.

Eva menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan termasuk melakukan proses pidana sesuai ketentuan berlaku.

Eva juga mengimbau kepada semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah.

“Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui dinas ketenagakerjaan atau layanan terpadu satu atap (LTSA) kabupaten/kota setempat,” ujarnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan Menteri Tenaga Kerja Se-ASEAN Hasilkan Sembilan Kesepakatan 


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler