Kemenakertrans Kaji Aturan KHL

Rabu, 30 November 2011 – 00:51 WIB

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pengkajian terhadap revisi Permenakertrans No17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

BACA JUGA: Korpri Dituntut Profesional demi Reformasi Birokrasi

Revisi tersebut diharapkan dapat dituntaskan pada akhir Desember tahun ini, sehingga bisa segera disosialisasikan penerapannya
Saat ini berlaku 46 komponen yang menjadi patokan penentuan besar UMP.

“Pengkajian yang melibatkan lembaga independen ini kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar  di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/11).

Menurutnya, nilai KHL merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP

BACA JUGA: BIN Siapkan Antisipasi Jelang HUT OPM

Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah.

“Dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu
Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah,” terangnya

Di samping itu, untuk mendorong penetapan UMP tahun 2012, pemerintah juga telah menetapkan Surat Edaran No

BACA JUGA: Akbar Faisal: Jangan Paksa Rakyat Marah

SE.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2012 yang bertujuan untuk menegaskan kembali peran penting Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten dalam proses penetapan upah minimum yang tentunya telah mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat kehidupan daerah masing-masing.

“Kami juga telah membentuk Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minumum tahun 2012 yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan penetapan UMP tahun 2012 dan melaksanakan koordinasi dengan Dewan pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota serta instansi terkait mengenai pemantauan penetapan UMP tahun 2012,” ujarnya.

Selanjutnya, sesuai Pasal 89 Undang-undang No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum dengan mempertimbangkan saran dan Rekomendasi Dewan pengupahanDalam menetapkan upah minimum, lanjut Muhaimin, Gubernur harus  mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan bayar perusahaan serta keseimbangan upah minimum antar kabupaten/kota  dan upah minimum provinsi yang berbatasan.

“Pertimbangan itu untuk menghindari ketimpangan upah minimum antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi sehingga tidak mendorong atau menarik migrasi pekerja/buruh ke kabupaten/kota atau provinsi yang menetapkan UMP lebih tinggi,” kata Muhaimin(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Provinsi Tetapkan UMP 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler