JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pengkajian terhadap revisi Permenakertrans No17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
BACA JUGA: Korpri Dituntut Profesional demi Reformasi Birokrasi
Revisi tersebut diharapkan dapat dituntaskan pada akhir Desember tahun ini, sehingga bisa segera disosialisasikan penerapannya“Pengkajian yang melibatkan lembaga independen ini kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/11).
Menurutnya, nilai KHL merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP
BACA JUGA: BIN Siapkan Antisipasi Jelang HUT OPM
Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah.“Dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu
Di samping itu, untuk mendorong penetapan UMP tahun 2012, pemerintah juga telah menetapkan Surat Edaran No
BACA JUGA: Akbar Faisal: Jangan Paksa Rakyat Marah
SE.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2012 yang bertujuan untuk menegaskan kembali peran penting Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten dalam proses penetapan upah minimum yang tentunya telah mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat kehidupan daerah masing-masing.“Kami juga telah membentuk Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minumum tahun 2012 yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan penetapan UMP tahun 2012 dan melaksanakan koordinasi dengan Dewan pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota serta instansi terkait mengenai pemantauan penetapan UMP tahun 2012,” ujarnya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 89 Undang-undang No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum dengan mempertimbangkan saran dan Rekomendasi Dewan pengupahanDalam menetapkan upah minimum, lanjut Muhaimin, Gubernur harus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan bayar perusahaan serta keseimbangan upah minimum antar kabupaten/kota dan upah minimum provinsi yang berbatasan.
“Pertimbangan itu untuk menghindari ketimpangan upah minimum antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi sehingga tidak mendorong atau menarik migrasi pekerja/buruh ke kabupaten/kota atau provinsi yang menetapkan UMP lebih tinggi,” kata Muhaimin(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Provinsi Tetapkan UMP 2012
Redaktur : Tim Redaksi