JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 29 November 2011 ada sebanyak 18 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kedelapanbelas provinsi tersebut, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Papua BaratDalam hal ini meskipun telah menetapkan UMP, namun Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak mengalami kenaikan UMP.
“Hingga hari ini sudah ada 18 provinsi yang sudah menetapkan
BACA JUGA: DPR Minta KPK Serius Tangani Kasus Nazaruddin
Sisanya, sebenarnya sudah dalam masa sidang dengan dewan pengupahan, dan ada juga yang menunggu keputusan GubernurBerdasarkan data Kemenakertrans saat ini, 3 provinsi yang mengalami peningkatan UMP paling tinggi adalah provinsi DKI Jakarta yang meningkat 18,53 persen
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru
Sehingga, UMP 2011 yang sebesar Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.529.000 di tahun 2012BACA JUGA: Serapan Anggaran Rendah, Mangindaan Bilang karena Hati-hati
Sedangkan di posisi ketiga adalah Sumatera Utara yang semula Rp 1.035.500 menjadi Rp 1.200.000.Dijelaskan, dalam penghitungan standar besaran UMP di masing-masing daerag juga harus melihat beberapa halPertama, dalam hal survey harus ada peningkatan kapasitas dan kemampaun survey dari dewan pengupahan nasionalKedua, dari komponen – komponen yang ada, Dewan Pengupahan Nasinal, Apindo dan Serikat pekerja harus menuntaskan dua persepsi yang berbeda maupun indikator-indikoator dari masing-masing komponen.
“Perbedaan persepsi yang dimaksud adalah antara standar pasar tertentu dengan perkembangan harga yang adaNah pemerintah dalam hal ini segera menuntaskan sepenuhnyaKita pada intinya harus ada standar yang fixed, dan tidak boleh ada multitafsirSehingga dewan pengupahan nasional berkewajiban untuk memutuskan secara lebih fixed,” jelasnya(cha/jpnn)
18 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012 :
DKI Jakarta Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.529.000 (naik 18,53 %)
Kalimantan Tengah Rp 1.134.580 menjadi Rp 1.327.459 (naik 17 %)
Sumatera Utara Rp 1.035.500 menjadi Rp 1.200.000 (naik 15,89 %)
Bengkulu Rp 815.000 menjadi Rp. 930.000 (naik 14,11 %)
Sumatera Selatan Rp 1.048.440 menjadi Rp 1.195.220 (naik 14 %)
Sulawesi Tenggara Rp 930.000 menjadi Rp 1.032.300 (naik 11 %)
Gorontalo Rp 762.500 menjadi Rp 837.500 (naik 9,84 %)
Sulawesi Selatan Rp 1.100.000 menjadi Rp 1.200.000 (naik 9,09 %)
Sumatera Barat Rp 1.055.000 menjadi Rp 1.150.000 (naik 9 %)
NTT Rp 850.000 menjadi Rp 925.000 (naik 8,82 %)
Kalimantan Selatan Rp 1.126.000 menjadi Rp 1.225.000 (naik 8,79 %)
Maluku Rp 900.000 menjadi Rp 975.000 (naik 8,33 %)
Sulawesi Tengah Rp 827.500 menjadi Rp 885.000 (naik 6,95 %).
Banten Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.042.000 (naik 4,20 %)
Papua Barat Rp 1.410.000 menjadi Rp 1.450.000 (naik (3,35 %)
Jawa Tengah Rp 675.000 Tetap
Jawa Barat Rp. 732.000 Tetap
Jawa Timur Rp 705.000 Tetap
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sarankan Bentuk Kelompokcapir di Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi