"Kalau dalam dakwaannya nanti terindikasi bahwa KPK merekayasa kasus dengan cara menggunakan pasal-pasal gratifikasi, itu sama artinya KPK memaksa rakyat untuk marah," kata Akbar Faisal, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (29/11).
Selain memaksa rakyat untuk marah lanjutnya, jika rekayasa kasus Nazaruddin nantinya terjadi maka ini sekaligus bukti bahwa KPK telah dalam posisi menyesuaikan institusinya dengan keinginan penguasa yang dari awal cenderung melokalisasi kasus korupsi Nazaruddin.
“Siapapun, tidak akan bisa menyimpan kebobrokan karena pada akhirnya akan terbuka juga," tegasnya.
Sementara pengamat hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda mengatakan yang sangat penting dalam penanganan perkara Nazaruddin adalah agar prosesnya berkeadilan.
"Soal ada tidaknya rekayasa kasus, belum bisa kita nilai karena dakwaan belum dibacakan dimuka sidangKita lihat besok seperti apa surat dakwaannya, apakah benar-benar seperti yang diharapkan masyarakat atau ada rekayasa
BACA JUGA: 18 Provinsi Tetapkan UMP 2012
Itu hanya bisa ditentukan setelah dakwaan dibacakan sehingga bisa dinilai kualitas dakwaannya,” tegas Khairul Huda.Meski demikian, dia juga berharap agar dakwaan tidak hanya dibatasi pada gratifikasi
BACA JUGA: DPR Minta KPK Serius Tangani Kasus Nazaruddin
Nazaruddin kan sudah sangat terbuka dan oleh karena itu harusnya dakwaan mencakup semua, termasuk dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum," harapnya.Lebih lanjut, Khairul Huda menghimbau masyarakat agar tetap tenang jika dakwaan terhadap Nazaruddin lemah
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serapan Anggaran Rendah, Mangindaan Bilang karena Hati-hati
Redaktur : Tim Redaksi