Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mensinergikan program dan kegiatan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dan di bidang pekerjaan umum dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan perdesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi
BACA JUGA: OP Beras Diklaim Berhasil Tekan Harga
“Pembangunan infrastruktur pemukiman dan kawasan transmigrasi sangat membutuhkan sinergi antara Kemenakertrans dan Kementerian PUDitambahkan Muhaimin, kerja sama pembangunan infrastruktur ini akan segera dilaksanakan di 44 Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) yang tersebar di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia sesuai dengan KepMen 293/MEN/IX/2009
BACA JUGA: Cabe-Beras Naik, Bawang Merah Turun
Namun akan diprioritaskan kepada beberapa KTM terlebih dahuluSedangkan Kementerian PU, kata Muhaimin, akan memastikan kajian usulan rencana (masterplan) pembangunan kawasan, pembangunan infrastruktur pemukiman di kawasan transmigrasi, pendampingan dan pembinaan teknis serta pelatihan operasional dan pemeliharaan infrastruktur
BACA JUGA: Jelang Natal, Operasi Pasar Beras Vietnam
Pembangunan infrastruktur pemukiman di kawasan transmigrasi, di antaranya jaringan sirkulasi yang meliputi jalan produksi/jalan poros dalam kawasan yang menghubungkan pusat produksi ke jalan utama untuk pemasaran produk-produk yang dihasilkan masyarakat.Selain itu, akan dibangun system penyediaan air minum di KTM yang meliputi, penyedian air baku, unit produksi dan pengolahan perpipaan dan distribusi utama air minum ke pemukimanUntuk sanitasi lingkungan, lanjut Muhaimin, akan dilakukan dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat berupa penyediaan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan, pemukiman masyarakat yang terdiri pengelolaan air limbah (tangki septic tank, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta MCK plus, fasilitas pengurangan sampah dengan pola 3R (reduce, reuse, recycle) serta pengembangan drainase mandiri yang berwawasan lingkungan.
Dengan adanya sinergitas dan dukungan lintas sektoral, terutama Kementerian PU, diharapkan dapat mempercepat pembangunan pusat-pusat pertumbuhan kawasan transmigrasi dan dapat mewujudkan KTM dalam waktu 15-20 tahun bahkan lebih cepat lagiKesepakatan Bersama ini akan berlaku untuk jangka waktu selama 4 (empat) tahun sejak ditandatanangani dan untuk mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara terpadu setiap tahun.
Sebagai tindak lanjut MOU tersebut, dalam kesempatan ini dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Infrastruktur Pemukiman di Kawasan Kota Terpadu Mandiri antara Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2MKT) Kemenakertrans yang dilakukan Dirjen P2MKT Djoko Sidik Pramono dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU yang dilakukan Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono Prawirosudirjo(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Impor Beras Lagi
Redaktur : Tim Redaksi