JAKARTA - Sidang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pemeriksan saksi-saksi kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK)Pemeriksaannya ada yang melalui video confrence untuk saksi pihak terkait pasangan Hugua-Arhawi (Surgawi) yang dikumpul di Fakultas Hukum Universitas Haluoleo, sebagian pula ada saksi yang hadir di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat
BACA JUGA: Ruhut Kumpulkan Bukti Praktik Mafia Hukum di DPR
Termasuk sisa saksi penggugat yang belum semua diambil keterangannya.Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, saksi pengugat lagi-lagi membeberkan bentuk intimidasi yang dilakukan tim sukses pasangan Surgawi yang diusung PDIP
BACA JUGA: Demokrat Minta Pemerintah Libas NII
Kata dia, dirinya diusir dari Wakatobi oleh Abdul Muis, sala seorang tim sukses Surgawi karena tidak mendukung calon incumbent itu."Jam 1 dini hari yang mulia, Abdul Muis berteriak mengusir saya dari Wakatobi karena tidak mendukung Surgawi
Intimidasi itu juga dialami Rafiudin
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
Guru sekolah tempat anaknya tercatat sebagai pelajar diancam tidak naik kelas jika pihaknya tidak memilih pasangan Surgawi"Dia titip pesan kepada anak Saya, kalau tidak memilih Surgawi maka anak Saya tidak akan naik kelas," katanya.Sementara itu, Didi Hasri menjelaskan adanya dugaan penyelewengan pembagian beras miskin (Raskin)Kata dia, hanya masyarakat yang mendukung Surgawi saja yang diberikan Raskin"Bahkan Kepala
lingkungan, Sulaiman mengatakan bahwa Raskin itu dari PDIP dan Hugua padahal Raskin merupakan program dari pemerintah pusat," katanya
Camat Wangiwangi Selatan, Nur Sholeh yang sebelumnya dituding membagi-bagikan uang dan memerintahkan Kepala Desa (Kades) untuk membentuk tim tujuh demi memenangkan pasangan Surgawi membantah ikut membantu kemenangan Surgawi"Saya sadar bahwa PNS itu harus netral, makanya saya tidak memerintahkan membentuk tim tujuh, apalagi membagi-bagikan uang," katanya.
Kuasa hukum KPU Wakatobi, Safarullah menyatakan adanya dalil baru yang diajukan penggugat tidak perlu ditanggapi seperti formulir C-1 dan adanya penambahan pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT)"Saya minta ini dikesampingkan Yang Mulia karena pada gugatan awal tidak dimasukkan sebagai dalil," katanya.
Ketua KPU Sultra, Bosman yang hadir sebagai saksi menjelaskan KPU Wakatobi sudah menyelenggarakan Pemilukada sesuai dengan Undang-undangMengenai adanya penambahan pemilih dalam DPT (daftar
pemilih tetap), Bosman yang melakukan supervisi terhadap KPU Wakatobi mengatakan tidak benarYang benar kata dia adalah perubahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian pemilih yang tercatat dalam DPT bertambah.
Kuasa Hukum Surgawi, Dorel Amir juga meminta kepada hakim untuk mengesampingkan gugatan pemohon karena sebagian dalil gugatan yang diungkapkan di persidangan merupakan hal yang baru dan tidak tercatat dalam gugatan awal.
Setelah pemeriksaan saksi, sidang Pemilukada Wakatobi tinggal menunggu putusanMenurut Mahfud, rencana putusannya akan dibacakan Rabu,(4/5) pekan depan"Sesuai jadwal siidang akan dibacakan pekan depan, jadi masing-masing diberikan waktu untuk menyampaikan kesimpulan pada hari senin jam 9 pagi," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, lima pasangan calon menggugat kemenangan Surgawi di MKKelima pasangan yang menolak pasangan yang diusung PDIP itu Masing-masing, pemohon Aslaman Sadik-Andi Hasan (pasangan nomor urut satu), La Ode Sudil Baenu-Halimudin Adam (pasangan nomor urut dua), Edhiarto Rusmin-La Ode Hasimin (urut tiga), La Ode Bawngi-La Ode Bhasani (nomor urut empat), La Onu La Ola-La Ode Boa Sardiman (nomor urut enam).(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Beber Ketidaknetralan KPU Rohil
Redaktur : Tim Redaksi