Kemenangan Guru Honorer jadi Penyemangat Pentolan K2

Senin, 31 Desember 2018 – 12:12 WIB
Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keberhasilan guru honorer Kebumen yang memenangkan perkara atas gugatannya terhadap PermenPAN-RB Nomor 36/2018 membawa semangat baru. Banyak guru honorer yang berharap semua kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin bisa dibatalkan.

"Kami mengapresiasikan langkah rekan-rekan guru honorer Kebumen melalui upaya hukum positif, yaitu dengan judicial review terkait produk hukum dari pemerintah yang ternyata dirasa tidak satupun honorer," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Senin (31/12).

BACA JUGA: Respons Panselnas CPNS soal MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer

Dia berharap langkah guru honorer Kebumen bisa ditiru. Minimal jadi referensi langkah honorer K2 karena hanya ini yang paling efektif. Mengingat langkah perjuangan selama ini baru sebatas persuasif, pendekatan personal, politik, dan semuanya tidak jelas hasilnya. Honorer K2 tidak mendapatkan poin apa pun dengan langkah tersebut.

"Sepertinya, tindakan hukum akan lebih efektif. Karena semua sudah kami lakukan tapi hasilnya nihil," ucap Ahmad yang juga pengurus pusat FHK2I.

BACA JUGA: Guru Honorer: Kami Mau Makan Apa?

Ahmad mengajak seluruh forum secara berjemaah berupaya melakukan judicial review terhadap aturan-aturan yang tidak bersenergi dengan tujuan perjuangan honorer K2 menjadi PNS. Bukan yang lain.

"Kami belum dapat info, bagian mana yang dikabulkan MA. Namun, kami sangat hargai dan ini langkah yang positif buat langkah perjuangan kami," tandasnya.

BACA JUGA: 7 Alasan Guru Honorer Gugat PP Manajemen PPPK ke MA

Sebelumnya, 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.

Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler