Respons Panselnas CPNS soal MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer

Sabtu, 29 Desember 2018 – 19:00 WIB
Ketua Panselnas CPNS 2018 Bima Haria Wibisana (kiri). Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.

Walaupun belum mengetahui isi dari putusan tersebut tapi sudah memberikan angin segar bagi guru honorer terutama yang usianya di atas 35 tahun ke atas. Sebab, bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa batasan usia.

BACA JUGA: Guru Honorer: Kami Mau Makan Apa?

Ketua Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) CPNS 2018 Bima Haria Wibisana yang dimintai tanggapannya soal kemenangan guru honorer ini enggan berkomentar. Alasannya, belum melihat isi putusan MA tersebut.

"Saya belum terima salinan putusan MA. Tidak elok mengomentari hal-hal yang belum diketahui. Nantilah kalau sudah ada baru kami bersikap," kata Bima kepada JPNN, Sabtu (29/12).

BACA JUGA: 7 Alasan Guru Honorer Gugat PP Manajemen PPPK ke MA

Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menambahkan, seleksi CPNS 2018 sampai saat ini sudah masuk ke tahap pengumuman kelulusan. Dan sebagian sudah mulai mengusulkan penetapan nomor induk pegawai (NIP). BKN sudah menetapkan deadline hingga akhir Februari 2019.

Sebelumnya, 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Alhamdulillah, MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer

Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Alhamdulillah, gugatan kami ke MA dikabulkan sebagian," kata Dr Andi Asrun SH MH, pengacara guru honorer Kebumen yang dihubungi, Jumat (28/12).

Dia menambahkan, bila pembatasan usia ini yang dikabulkan MA, otomatis 735 ribuan guru honorer bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa batasan usia. Selain itu rekrutmen CPNS 2018 untuk formasi khusus harus mengakomodir guru honorer 35 tahun ke atas.

"Ya jangan dibatasi usia merekalah. Kan mereka bukan pelamar baru. Walaupun sudah jalan, ya harus dilaksanakan tes tersendiri lagi untuk seluruh guru honorer. Jangan hanya yang muda tapi juga yang tua," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong, Jangan Sempit Melihat PP Manajemen PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler