Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK

Kamis, 10 Maret 2011 – 01:12 WIB

JAKARTA - Hasil Pemilukada Natuna, Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)Kemenangan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai Demokrat dipersoalkan karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu dan money politics

BACA JUGA: Demokrat Dianggap Kurang Lihai



Gugat atas hasil Pemilukada Natuna yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Ahmar, mulai disidangkan di MK, Rabu (9/3)
Kubu Raja Amirullah meminta MK mencoret pasangan Ilyas Sabli-Imalko karena melakukan politik uang dan berbagai pelanggaran termasuk tindak pidana pemilu.

Kuasa hukum pasangan Raja-Daeng, Irwan Tanjung, menyatakan, telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis pada Pemilukada Natuna yang digelar pada Februari lalu

BACA JUGA: Demokrat Tetap Ragukan Niat PKS Berkoalisi

Pada persidangan yang dipimpin ketua hakim panel, Akil Mochtar dengan hakim anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim itu, tim kuasa hukum Raja-Daeng mengajukan sejumlah permohonan.

Permohonan itu antara lain agar MK membatalkan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Natuna yang ditetapkan oleh KPUD Natuna pada 16 Februari
MK juga diminta mendiskualifikasi pasangan Ilyas Sabri-Imalko, sekaligus menetapkan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

"Atau setidak-tidaknya, mahkamah memerintahkan kepada termohon (KPU Natuna) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Natuna," papar Irwan Tanjung.

Dipaparkan pula, terdapat empat pokok permohonan sehingga MK perlu membatalkan hasil Pemilukada Natuna ataupun mendiskualifikasi kemenangan Ilyas Sabli-Imalko

BACA JUGA: PKS Merasa Tak Pernah Tantang SBY

Pertama, adanya praktik politik uang yang dilakukan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai Demokrat.

Kedua, KPU Natuna bersikap tidak netral lantaran bekerjasama dengan Ilyas Sabli yang sebelumnya adalah Sekda Kabupaten Natuna.  Ketiga, terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara yang memengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon"Keempat, terdapat pembiaran pelanggaran pemilukada dan ketidaknetralan serta keberpihakan Pansalukada," bebernya,

Sejumlah kejanggalan pun disodorkan kubu Raja-Daeng untuk memperkuat dugaan politik uangIlyas Sabli disebut memberi uang Rp 400 juta Ketua PPK Bunguran Barat, Ali Musa.

Ilyas Sabli menyerahkan sendiri uang dalam kotak itu di rumah Ali Musa , kawasan Sedanau, Natuna pada 19 Januari 2011 sekitar pukul 23.00Pemberian tersebut, kata Irwan, agar pasangan Ilyas Sabli-Imalko minimal mendapat 2500 suara dari 4336 jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Bunguran Barat.

"Uang itu untuk dibagi-bagikan, masing-masing pemilih Rp 150 ribu agar memilih pasnagan calon nomor urut empat (Ilyas Sabli-Imalko)," beber Irwan.

Awalnya Ali Musa tak berani membuka isi kotak tersebutTapi setelah diketahui isinya uang, maka pada 15 Februari dirinya bersama dua orang saksi lainnya melapor ke PanwasluKotak pun dibuka dan isinya uang Rp 400 jutaAnehnya, kata Irwan, justru Ketua Panwaslu Natuna, Sukardi meminta kepada pelapor agar dalam laporannya tidak menyebut Ilyas Sabli yang mengantarkan uang"Ada keberpihakan Panwaslu Natuna," ucap Irwan.

Kasus politik uang juga terjadi di Desa Sumedang, Kecamatan Bunguran Barat"Tim sukses pasangan nomor urut empat (Ilyas Sabli) membagi-bagikan uang Rp 100 ribu untuk setiap masyarakat pemilih yang memilih nomor urut empat," beber Irwan.

Sedangkan terkait tudingan kerjasama Ilyas Sabli dengan KPU Natuna, hal itu dibuktikan dengan cara mencoblos yang tidak wajarSebab, gambar Ilyas Sabli yang dalam surat suara paling mencolok karena mengenakan baju warna biru, disobek sedikitSelanjutnya sobekan surat suara itu bisa ditukar dengan uang"Jadi sebagian dari surat suara itu digunakan sebagai kupon untuk menukarkan uang," imbuh Irwan.

Hanya saja terdapat hambatan bagi kubu Raja-Daeng untuk menghadirkan saksi Ali MusaPasalnya, Ali Musa berstatus tahanan rumah karena disangka melakukan penggelapan dan penipuan atas dasar laporan dari Ilyas SabliDengan demikian, Ali Musa berada dalam kewenangan penyidik kepolisianSebelumnya, Ali Musa sempat ditangkap Polres Natuna saat rekapitulasi suara di KPU Natuna pada 16 Februari.

Namun MK memfasilitasi agar Ali Musa bisa bersaksi"Nanti koordinasikan sajaKarena saksi Ali Musa ini penting," ujar Akil Muchrat saat memimpin persidangan.

Seperti diketahui, Pemilukada Natuna diikuti lima pasang calon yakni Sayed Ridwan-Herman Yadi, Tawarich-Suardi, Raja Amirullah-Daeng Amhar, Ilyas Sabli-Imalko, serta Wan Siswandi-BaharuddinDari hasil rekaptulasi suara, Ilyas Sabli-Imalko  berada di peringkat pertama dengan 12.824 suaraSedangkan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar berada di urutan kedua dnegan selisih 898 suara dari pemenang.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Cukup Dengan Tiga Komisi Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler