PARAH HABIS, Di Daerah Ini WNA Bisa Nyoblos, WNI Malah Dilarang

Senin, 21 Desember 2015 – 04:30 WIB
Ilustrasi. foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com - ANAMBAS - Naynu Philaiwan atau M. Umar (45) warga negara Thailand yang tinggal di desa Kuala Maras kecamatan jemaja Timur ternyata ikut mensukseskan pelaksanaan pemilukada pada 9 Desember lalu. 

Ia ikut nyoblos disalah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di desa Kuala Maras tempat ia tinggal. Diduga dirinya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pada saat itu dirinya mendapatkan surat undangan memilih yang sah dari desa tersebut.

BACA JUGA: Aneh, Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua Fraksi

"Saya dapat undangan nyoblos. Tapi saya tidak tahu di TPS berapa yang pasti saya ikut nyoblos di TPS yang ada di kantor BPD desa Kuala maras," ungkapnya kepada wartawan kemarin.

Karena warga asing dapat dengan mudah memilih kepala daerah dan wakil kepada daerah, maka hal ini justru tidak adil karena masih banyak warga Anambas yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap. 

BACA JUGA: Hasil Keluar, Keterlambatan Laporan Dana Kampanye Diungkit Lagi

Arthur misalnya meski dirinya sudah tinggal di Anambas selama beberapa tahun, namun pada pemilukada 9 Desember lalu dirinya tidak memilih karena dirinya tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dalamDPT.

Sementara itu saat akan ikut nyoblos dengan KTP dirinya juga tidak bisa lantaran dirinya juga kesulitan mendapatkan KTP di Anambas. "Saya tidak nyoblos, karena tak punya KTP," ungkapnya.

BACA JUGA: Rekening Khusus Dana Kampanye Baru Sebatas Syarat Administrasi

Ia mengaku kesulitan untuk mendapatkan KTP Anambas sehingga dengan berat hati dirinya tidak memilih. Yang ia herankan kenapa WNA bisa memilih. "Bagaimana itu bisa terjadi, darimana ia dapat KTP, saya saja yang asli Indonesia tidak bisa urus KTP," ungkapnya.

Sementara itu Hery Hendriko sebagai Tokoh masyarakat Anambas juga mengatakan, pemerintah daerah Anambas dalam pengawasan bagi WNA yang keluar masuk ke daerah Anambas sangat lemah, apalagi salah seorang WNA dengan mudah mendapatkan beberapa dokumen negara yang sah. 

"Kita harus tanggap dengan persoalan ini, bisa jadi WNA tersebut intelijen dari negaranya yang menyusup ke Anambas," ucapnya.

Ia menambahkan pada saat memilih kemarin ia sendiri tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, padahal ia penduduk di wilayah Anambas. Akan tetapi ia tetap menyoblos walaupun harus menggunakan KTP saja. 

"Ya artinya warga negara asing saja mendapat undangan memilih, kenapa saya tidak terdaftar sebagai pemilih tetap," tuturnya.

Kata Hery persoalan yang dialami oleh warga negara asing tersebut banyak pihak yang harus bertanggung jawab, apalagi proses prosedur untuk mendapatkan semua dokumen negara yang ia miliki di duga tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Sementara Kepala bidang Divisi penyelenggara pemilu Jupri Budi, mengatakan terkait adanya temuan tersebut pihaknya tidak mau membahas persoalan tentang status kewarganegaraan asing tersebut. 

Ia menyebutkan sepanjang masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki ktp ia berhak untuk memilih dalam pemilukada.

Kata Jupri semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dalam menentukan pilihannya. Walaupun WNA tapi sudah memiliki KTP artinya sudah menjadi warga negara indonesia, ia patut mendapatkan hak memilih.

Ia menambahkan pada saat pleno rekapitulisasi surat suara beberapa hari yang lalu, pihaknya sudah meminta kepada semua pihak untuk melakukan evaluasi atau lainnya, tapi tidak ada yang membatahnya hingga saat pleno rekapitulisasi surat suara selesai di putuskan dan sekarang sudah di bawa ke tingkat Provinsi.(sya/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Kaltara Panas, Pasangan Pejuang Pastikan Gugat ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler