JAKARTA – Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) menilai, kekhawatiran publik terhadap ancaman boikot film impor dari para importer tidak wajarPadahal, pemerintah melalui Dirjen Pajak hingga sekarang belum menentukan tarif pajak baru bagi film impor maupun lokal.
Persoalan boikot film keluar setelah diterbitkannya surat edaran dari Dirjen Pajak nomor SE-3/PJ/2011 bertanggal 10 Januari 2011
BACA JUGA: Jafar Hafsah, Berpolitik Dengan Tulisan dan Puisi
Menbudpar Jero Wacik tadi malam (20/2) menjelaskan, surat tersebut tidak menjelaskan adanya kenaikan pajak impor dan distribusi filmDalam konferensi pers di Kemenbudpar tersebut, Jero Wacik juga mengundang tokoh-tokoh film nasional
BACA JUGA: Data Militer Dicuri, Bukti Intelijen tak Kerja
Di antaranya, Dedi Mizwar, Theo Pakusadewo, dan Slamet RahardjoSurat edaran tersebut, jelas Wacik, menegaskan supaya pihak eksporter dan importer film membayar pajak impor yang benar dan wajar sesuai dengan aturan yang berlaku
BACA JUGA: KPK Diminta Fokus Cegah Korupsi
’’Tidak ada ketentuan kenaikan pajakMengapa kok tanggapannya sudah meledak,’’ ujar WacikMenurut dia, aturan baru pajak tersebut masih dalam pembahasan, tetapi sudah bocor ke publikWacik menerangkan, persoalan dunia perfilman nasional cukup pentingBahkan, dalam rapat kabinet akhir tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan bahwa perfilman sudah menunjukkan tren positif’’Presiden berpesan supaya (perfilman Indonesia) ditata,’’ kata dia.
Berdasar instruksi tersebut, Kemenbudpar dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantas bekerja sama menata perfilmanDi antaranya, soal pemberlakuan pajak bagi proses produksi film nasional dan bea masuk film impor’’Hingga sekarang masih kami bahasBelum ada kebijakan baru,’’ ujar menteri dari Partai Demokrat itu.
Wacik menargetkan, pembahasan ketentuan baru perpajakan perfilman tersebut rampung bulan depanJika memungkinkan, pembacaan aturan baru tersebut dikeluarkan berbarengan dengan hari film nasional yang jatuh pada 30 Maret.
Meskipun pembahasan pajak film lokal dan impor belum rampung, kata Wacik, sudah ada beberapa opsi aturan pajak baru yang akan diterapkanMisalnya, pajak film localWacik menjelaskan, bahan-bahan produksi film sudah tidak masuk jenis barang mewah yang dikenai pajak hingga 40 persenDia mengusulkan pajak nol persen untuk barang-barang tersebut.
Sementara untuk PPN yang mencapai 10 persen dari total biaya pembuatan film lokal juga akan dihapusWacik menjelaskan, rata-rata film nasional berbujet Rp 5 miliarDari nilai tersebut, produser film dikenakan pajak Rp 500 juta’’Nominal tersebut tentu sangat besar,’’ kata dia.
Namun Wacik belum bisa menerangkan dengan jelas tentang opsi baru pajak bea masuk film impor’’Bisa naik, bisa juga turunKan masih dalam pembahasan,’’ kata diaApa pun kebijakan pajak untuk film impor berfungsi untuk menggenjot geliat film lokal
Fungsi itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang PerfilmanDalam undang-undang tersebut, diatur bahwa komposisi film lokal di pasaran harus 60 persen dan film impor 40 persenTetapi, kondisi sekarang berbalikFilm impor mencapai 70 persen, sedangkan film lokal sekitar 30 persen.
Terkait ancaman boikot, Wacik menjelaskan bahwa kecil kemungkinan hal tersebut bisa terwujudSebab, Indonesia memiliki potensi pasar penikmat film yang besar’’Masyarakat kita mencapai 237 juta jiwa,’’ katanyaProduser film tentu membutuhkan pasar yang luas untuk menjual film mereka.
Sementara itu, Dedi Mizwar menjelaskan, ada motivasi buruk dengan meningkatnya opini publik pemboikotan film asingMotivasi tersebut bisa muncul dari pihak importer dan eksporter film asing’’Ada upaya mengadu domba antara masyarakat penikmat film dan pemerintah,’’ jelas aktor sekaligus sutradara dan produser tersebut.
Menurut bintang dalam film Naga Bonar itu, pihak-pihak yang menjalankan proses distribusi film asing merasa khawatir setelah terbit surat edaran dari Dirjen Pajak tersebut’’Surat itu kan hanya menegaskan supaya mereka (importer dan eksporter film asing) membayar pajak yang wajar dan sesuai dengan aturanTidak ngomong tetang kenaikan pajak,’’ jelas dia.
Dia membandingkan, selama ini pajak yang diterapkan di Indonesia untuk distribusi film asing cukup murahDia menyebutkan, di Indonesia setiap kopi film asing dikenakan pajak hingga Rp 2 jutaDi Thailand, satu kopi film impor dikenakan pajak hingga Rp 30 juta’’Nyatanya hingga sekarang di Thailand film asing masih bisa masukIni hanya gertakan,’’ kata dia.
Dedi Mizwar berharap agar pemerintah bersikap tegasPemerintah harus memberikan aturan perpajakan yang wajar dan adil bagi film lokal dan imporSebagai orang yang berkecimpung di perfilman, Dedi menyatakan siap membayar pajakDari pajak tersebut, selanjutnya bisa dikembalikan lagi ke insan perfilman dengan dibentuknya Badan Perfilman Indonesia (BPI) untuk meningkatkan kualitas film lokal.
Diberitakan sebelumnya, importer-importer film Hollywood dan Motion Picture Association (MPA) mengancam akan menghentikan distribusi film Hollywood ke IndonesiaMPA merupakan perkumpulan produsen film HollywoodAncaman tersebut keluar setelah mereka menilai pajak yang dikenakan untuk impor dan distribusi film asing di Indonesia cukup tinggi(wan/c4/iro)
Perbandingan Film lokal dan impor
Tahun Film Lokal Film Impor
2007 54 judul 205 judul (809 kopi)
2008 91 judul 144 judul (1.398 kopi)
2009 83 judul 156 judul (2.367 kopi)
2010 70 judul 249 judul (4.040 kopi)
Keterangan
- Pada 2010 Jumlah gedung bioskop diperkirakan mencapai 139 gedung dengan jumlah layar mencapai 619 unit.
Sumber: Kemenbudpar
BACA ARTIKEL LAINNYA... KSPSI Diharap jadi Pelopor Pengawasan Industrial
Redaktur : Tim Redaksi