Kemendag Beberkan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng, Ada 4 Poin, Simak

Jumat, 28 April 2023 – 15:56 WIB
Kementerian Perdagangan menggelar media briefing tentang kebijakan pengendalian minyak goreng pasca-Lebaran tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27 April). Foto: dok Kemendag

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan dalam negeri .

Dalam hal itu, Kemendag aka menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO).

BACA JUGA: Kemendag Gerebek Produk Pelumas Kendaraan Bermotor Ilegal, Nominalnya Fantastis

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag, Kasan mengatakan pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.

BACA JUGA: Kemendagri Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung

“Perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng,” kata Kasan dalam ‘Media Briefing Perubahan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023’ di Kantor Kemendag, Jakarta (27/4).

Ada empat poin kebijakan yang kembali diatur, yakni besaran kewajiban DMO diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.

BACA JUGA: Hadapi Kecepatan Informasi & Data Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Bangun Literasi Digital

“Pertama, besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,” kata Kasan.

Selanjutnya, kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4.

Poin ketiga, yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan Minyakita dibanding minyak goreng curah.

“Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalnya standing pouch dan botol,” kata Kasan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, diturunkannya rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO.

Menurut dia, meskipun rasio pengali turun dari 1:6 ke 1:4, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,25 untuk kemasan selain bantal.

"Dengan ini, secara akumulatif tetap akan menjadi besar. Kami harap dengan menaikkan insentif pengali kemasan, maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO,” kata Isy. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendag Sita Produk Pelumas Kendaraan Ilegal, Nilainya Enggak Main-Main


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler