Kemendag Melarang Penjualan Minyak Goreng Curah, Gerindra Mengingatkan Pemerintah

Jumat, 26 November 2021 – 21:24 WIB
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. Foto: Dok Fraksi Partai Gerindra.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Mencekik, Pemerintah Jangan Pasrah

Menurut Muzani, kebijakan tersebut memberatkan para pedagang sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut."

BACA JUGA: Malaysia Mengeklaim Pulau Karang Singa? Begini Antisipasi Pemerintah

"Karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi COVID-19," ujar Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/11).

Muzani mengatakan sektor ekonomi kerakyatan seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.

BACA JUGA: AHY Bilang Begini Soal Putusan MK yang Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional

Menurut dia, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi masalah tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Karena selama ini telah menjadi komoditas utama yang digunakan para UMKM, termasuk rumah tangga.

"Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah."

"Selisih harga sekitar Rp 5 ribu per liter, ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat," ucapnya.

Sekjen DPP Partai Gerindra ini lebih jauh menyebut kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, juga tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang ingin memberdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Di satu sisi ada 'political will', tetapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti yoyo," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar terhitung mulai 1 Januari 2022.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan larangan tersebut karena harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO).

Dia menilai ketika CPO naik, maka akan memengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar.

Untuk mengantisipasinya, pemerintah memutuskan melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler