BACA JUGA: Hatta: Usul Pembatasan BBM Subsidi Masuk Akal
Lagipula aturannya kan memang sudah ada,” terangnya di kantor Kementerian Perdagangan RI, Jumat (19/3).Disebutkan, hingga saat ini pihakny sudah menerima sedikitnya delapan perusahaan yang sudah mengajukan diri sebagai importir minuman beralkohol, namun Mendag masih belum mau menyebutkan nama-nama kedelapan perusahaan tersebut. “Tenang saja, ini kan masih dalam proses seleksi
Kemendag telah memiliki kebijakan mengenai importir minol yakni, melalui Peraturan Menteri Perdagangan No
BACA JUGA: Pemerintah Jamin Pasokan Gas
43/M-DAG/PER/9/2009, yang mengatur bahwa impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal.Lebih jauh Mendag menjelaskan, importir minol juga harus memenuhi beberapa persyaratan
BACA JUGA: TDL Naik, Asumsi APBN-P Pasti Berubah
Selain itu, para IT Minol juga harus menunjukkan surat resmi dari 20 perusahaan principal pemegang merk luar negeri untuk minimal pembelian 3000 karton per merk per tahun.Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Diah Maulida juga menegaskan, meski saat ini aturan impor minol telah dibuka tetapi Pemerintah akan tetap mengatur soal importasinyaSalah satunya adalah wajib memiliki jaringan distribusi dan wajib mengantongi rekomendasi dari pabrik minolnya.
Sekadar informasi, importir minol saat ini masih diberikan kepada PTSarinah (Persero), yang selalu mendapatkan jatah impor minol dari tahun ke tahun(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 6 Persen
Redaktur : Tim Redaksi